Peraturan Kepala Badan POM tanggal 21 Juli 2008 Nomor HK.00.05.23.3746

27-02-2009 Indonesia National Single Window Dilihat 2081 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Indonesia National Single Window

Dalam rangka meningkatkan pengawasan terkait dengan percepatan kegiatan impor dan atau ekspor Obat dan Makanan, maka perlu memberikan bantuan kedinasan tenaga kepada KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok maka perlu menunjuk dan menugaskan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai contact person dan tandem/help desk pada KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.3746 tanggal 21 Juli 2008 tentang Penunjukan dan Penugasan Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Contact person dan Tandem/help desk pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana