Percepat Investasi, Perbaharui Aturan Pengawasan Obat dan Makanan

23-07-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 2276 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dan standar yang berlaku, Badan POM menyelenggarakan acara Sosialisasi Standar Mutu dan Regulasi di Bidang Obat kepada Pelaku Usaha, Selasa (23/07). Acara ini juga diselenggarakan untuk menegaskan komitmen bersama pengawasan. “Kita semua hadir disini untuk menegaskan komitmen bersama dalam memastikan produk yang dibuat memenuhi ketentuan,” tegas Kepala Badan POM  RI, Penny K. Lukito. Hadir dalam acara ini antara lain Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, International Pharmaceutical Manufacturer Group, dan pelaku industri farmasi.

Kepala Badan POM juga menegaskan bahwa pembaruan peraturan tersebut mengikuti perkembangan teknologi untuk menjaga aspek mutu, aspek khasiat, dan untuk melindungi konsumen dan pasien. “Sebagaimana visi pembangunan presiden yang sering disampaikan yaitu percepatan investasi dan permudah perizinan, Badan POM memfasilitasi agar pelaku usaha dapat menghadapi tantangan persaingan global melalui pembaruan berkala terhadap peraturan di bidang obat,” ungkapnya.

Komunikasi langsung antara Badan POM dan industri farmasi semakin dibutuhkan. “Saya bersyukur selama kepemimpinan saya dalam 3 tahun ini, Badan POM bergerak lebih membuka diri. Karena itu kami berharap pelaku usaha aktif menjalin komunikasi dan kerja sama dengan kami,” ujar Kepala Badan POM.

Kepala Badan POM menyampaikan pula bahwa pembaruan peraturan juga merespon pada masukan-masukan dari industri farmasi.

Lebih lanjut Kepala Badan POM mengungkapkan beberapa inovasi yang dilakukan dalam peraturan yang disosialisasikan. “Revisi buku cokelat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan askes bagi konsumen dan pasien” ujarnya. Peraturan yang diperbarui mencakup Peraturan Kepala Badan POM Nomor 15 Tahun 2019 yang membahas mengenai penghilangan mekanisme approvable letter dalam registrasi, perkuatan mekanisme reliance, dan mekanisme registrasi variasi produk.

Pembaruan peraturan juga merespons pada kondisi terkini peredaran obat di daerah dimana pembaruan ini perlu diketahui oleh industri farmasi. “Peraturan ini juga mencakup pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan,” tegasnya. Penny K. Lukito menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan Badan POM di daerah dan perbatasan menunjukkan banyaknya obat yang disalahgunakan. Industri farmasi diharapkan berkontribusi dengan membuat peraturan yang ketat dan screening yang berkelanjutan. (HM- Chandra)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana