Jakarta - Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI, Muhammad Dimyati menandatangani nota kesepahaman untuk mengawal penelitian dan pengembangan obat dan makanan di Indonesia serta membangun sinergi kebijakan nasional dan regulasi, sehingga hasil penelitian dapat dihilirisasi/dikomersialisasi, Senin (19/11).
Dalam sambutannya, Kepala BPOM menyampaikan pentingnya kerjasama ini dikarenakan Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati yang potensial untuk pengembangan produk farmasi seperti produk bioteknologi, obat tradisional termasuk fitofarmaka, dan produk natural lainnya. Sinergi ini juga merupakan dasar bagi pengembangan kerjasama lebih lanjut antara akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2016.
Pada kesempatan ini BPOM juga mengumumkan pembentukan Konsorsium Nasional Percepatan Pengembangan yang melibatkan Kemenristekdikti, Kementan, Kemenkes, BPPT, Kemendag, Kemenko PMK dan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi, Ikatan Apoteker, Gabungan Pengusaha Jamu, dan Pengusaha Farmasi. "Konsorsium Nasional ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas peneliti dan kemajuan industri obat dan makanan Indonesia, sehingga dapat mengurangi ketergantungan bahan baku obat dari luar." Imbuh Kepala BPOM.
Kementerian Ristekdikti saat ini fokus mendorong penelitian dan pengembangan, salah satunya di bidang obat dan makanan. "Peraturan Presiden No.38 Tahun 2018, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 merupakan rujukan dan acuan kami untuk bekerja sama dengan BPOM. Peneliti saat ini masih banyak yang belum mengetahui peraturan terkait standar penelitian. Diharapkan dengan kerjasama ini BPOM dan Kemeristekdikti dapat mengawal Peneliti agar penelitian semakin maju dan sesuai dengan standar, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat." ungkap Muhammad Dimyati.
"Saat ini anggaran peneliti masih kecil, tahun depan pemerintah akan menambah anggaran sebesar 1 triliun rupiah dan memberi insensif kepada pelaku usaha, sehingga dapat mendorong kemandirian pelaku usaha dan peneliti." tambahnya.
Turut hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman ini antara lain Deputi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, jajaran eselon I BPOM, perwakilan BBPT, akamedisi dan pelaku usaha Obat dan Obat Tradisional. (HM-Ludy)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
