Percepatan pendaftaran kosmetik untuk semua produk kosmetik dalam negeri

15-12-2006 Kosmetika Dilihat 1970 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kosmetika

Jakarta, 15 Desember 2006 

Kepada Yth.
Para Pimpinan Perusahaan Kosmetik Dalam Negeri
Di seluruh Indonesia  



SURAT EDARAN


No. HK. 00. 06. 42. 405


Tentang

PERCEPATAN PENDAFTARAN KOSMETIK UNTUK
SEMUA PRODUK KOSMETIK DALAM NEGERI


Menindak lanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen No. KH.01.01.42.100 tanggal 17 Maret 2006 tentang Percepatan Pendaftaran Kosmetik, dengan ini kami beritahukan bahwa semua kosmetik yang diproduksi di dalam negeri dapat melakukan percepatan pendaftaran kosmetik mulai 1 juli 2007.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 

 

DEPUTI
BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL,
KOSMETIK DAN PRODUK KOMPLEMEN

Drs. Ruslan Aspan, MM
NIP. 140 092 138

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana