|
Jakarta, 15 Desember 2006 | |
| Kepada Yth. | |
| Para Pimpinan Perusahaan Kosmetik Dalam Negeri |
| Di seluruh Indonesia |
SURAT EDARAN
No. HK. 00. 06. 42. 405
Tentang
PERCEPATAN PENDAFTARAN KOSMETIK UNTUK
SEMUA PRODUK KOSMETIK DALAM NEGERI
Menindak lanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen No. KH.01.01.42.100 tanggal 17 Maret 2006 tentang Percepatan Pendaftaran Kosmetik, dengan ini kami beritahukan bahwa semua kosmetik yang diproduksi di dalam negeri dapat melakukan percepatan pendaftaran kosmetik mulai 1 juli 2007.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
DEPUTI |

