Peredaran Obat Palsu Punya 'Backing' Besar, BPOM Harus Diperkuat

13-09-2016 Hukmas Dilihat 2007 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Peredaran obat palsu diduga punya ''''backing'''' kuat yang selama ini sulit diungkap. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang untuk memperluas kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hingga penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menilai selama ini penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh instrumen hukum tak menghasilkan hukuman yang berefek jera. Karena itu, DPR saat ini sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom). Sementara itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito berharap Perpres memberikan restrukturisasi BPOM. "Kami ingin memasukkan Deputi 4 Bidang Penindakan untuk memberikan efek jera kepada produsen dan pengedar obat palsu dan memperkecil ruang gerak oknum-oknum tersebut," ucapnya.

Dimuat di Suara.com, Sabtu (10/9/16)

20160913-hukmas_10.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana