Dalam rangka penguatan kelembagaan Badan POM, telah terbit Peraturan Presiden No. 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, dimana didalamnya dinyatakan penambahan Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan, Inspektorat Utama serta pembentukan Badan POM di kabupaten/kota dalam struktur organisasi Badan POM. Penambahan ini tentu saja memerlukan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) terkait tanah, gedung dan bangunan kantor, serta kendaraan operasional.
Perencanaan kebutuhan BMN ini harus disusun berdasarkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Amanat integrasi sistem pengelolaan aset dan sistem penganggaran tertuang dalam PP no. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, PP No. 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta PP No 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Negara Good Governance dan Fiscal Sustainability melalui Pengelolaan Aset Publik.
Dalam pembukaan penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di hotel Shantika Bekasi (05/09), Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa dalam penyusunan perencanaan kebutuhan setiap satuan kerja harus berpedoman pada Rencana Strategis K/L, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan agar terwujud efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi APBN.
Objek perencanaan kebutuhan BMN meliputi tanah dan/atau bangunan/gedung untuk kantor pemerintah, tanah dan/atau bangunan untuk rumah negara dan alat angkut darat bermotor (AADB) jabatan dalam negari dan RKBMN untuk pemeliharaan BMN tanah bangunan, alat angkut kendaraan bermotor untuk peralatan dan mesin dengan nilai perolehan per satuan paling sedikit sebesar 100 juta rupiah.
Dalam penyusunan RKBMN untuk RKAKL TA 2019 akan dilakukan review oleh aparat pengawas intern Pemerintah (APIP) Badan POM. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.06/2014 disebutkan bahwa dalam penelitian RKBMN, pengguna barang mengikutsertakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga bersangkutan untuk melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan kebutuhan BMN.
Dengan adanya kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN ini diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Badan POM dapat menyusun RKBMN untuk RKAKL TA 2019 melalui aplikasi SIMAN BMN dengan mengintegrasikan sistem pengelolaan aset dan sistem penganggaran, akuntabilitas, dan reliability RKBMN.
"Pemahaman dan kesepahaman para kuasa pengguna barang seharusnya dapat meningkatkan akuntabilitas perencanaan kebutuhan BMN khususnya pengelolaan BMN pada umummya yang nantinya dapat memberikan kontribusi bagi efektifitas, efisiensi dan optimalisasi alokasi APBN, khususnya pada belanja modal pengadaan dan belanja pemeliharaan BMN guna penerapan reformasi pengelolaan aset publik yang berkelanjutan", tutup Penny K. Lukito. HM-Tri
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
