Untuk menunjang kelancaran proses kerja Balai Besar (BB) POM di Manado, Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa dan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang meresmikan gedung administrasi BBPOM di Manado pada Senin, 24 Maret 2014. Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan POM dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani prasasti secara simbolis serta melakukan pemotongan pita sebagai tanda bahwa gedung administrasi BBPOM di Manado siap digunakan. Dengan keberadaan gedung administrasi tersebut diharapkan kinerja BBPOM di Manado dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan akan meningkat.
Dalam sambutannya, Kepala Badan POM menekankan bahwa Badan POM harus dapat berperan sebagai penjuru untuk membantu Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu BBPOM di Manado harus dapat mengembangkan strategi dan memberikan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan pengawasan Obat dan Makanan. “Balai Besar/ Balai POM tidak cukup hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis pengawasan Obat dan Makanan di lapangan saja, tetapi juga harus dapat berfungsi sebagai pembina bagi daerah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan Obat dan Makanan secara efektif sesuai peraturan yang berlaku”, ujar Kepala Badan POM lebih lanjut.
Peresmian gedung administrasi BBPOM di Manado dihadiri juga oleh unsur Muspida Provinsi Sulawesi Utara dan perwakilan dari LP POM MUI Provinsi Sulawesi Utara. Selain peresmian gedung, pada kesempatan yang sama juga dilakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai pengawasan Obat dan Makanan. Ke depan diharapkan kinerja BBPOM di Manado dapat diintegrasikan sebagai suatu potensi yang mempunyai daya ungkit dalam dinamika pembangunan di daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut sangat diperlukan kerja sama dan sinergi antara jajaran pemerintah daerah dengan BBPOM di Manado dalam melaksanakan pengawasan maupun pemberantasan produk ilegal. HM-12
Biro Hukum dan Humas
