Peringati Hari Jamu Nasional Ke-16: BPOM Gelar FGD, Dorong Pengembangan OBA Menjadi Fitofarmaka

28-05-2024 Obat Tradisional Dilihat 2284 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – Jamu telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB)/Intangible Cultural Heritage of Humanity ke-13 dari Indonesia oleh The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Ketetapan ini dikeluarkan pada 6 Desember 2023 dalam sidang ke-18 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kasane, Republik Botswana. Sebelumnya, 12 Warisan Budaya Takbenda Indonesia juga telah ditetapkan sebagai WBTB Dunia oleh UNESCO, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), Pantun (2020), dan Gamelan (2021).

Memperingati Hari Jamu Nasional ke-16 yang jatuh pada 27 Mei, BPOM menyelenggarakan Pekan Jamu Nasional bertema “Sehatkan Negeri Bersama Jamu”. Pekan Jamu ini berlangsung selama 5 hari hingga 31 Mei 2024 dengan menghadirkan serangkaian kegiatan. Salah satunya Focus Group Discussion (FGD) Peran Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Obat Bahan Alam menjadi Fitofarmaka, Senin (27/05/2024). Peserta dari kegiatan ini adalah perwakilan dari Kementerian/Lembaga, para pelaku usaha obat bahan alam (OBA) dan peneliti OBA.

FGD ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI L. Rizka Andalusia. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah lintas sektor terkait, yaitu Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Budiono Subambang dan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2) BPOM Mohamad Kashuri. 

“Jamu adalah bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya dan memenuhi kriteria lainnya. Jamu merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia yang patut dibanggakan. Seiring perkembangan sains dan teknologi, kini jamu perlu dikembangkan menjadi Fitofarmaka dengan memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar Plt. Kepala BPOM mengawali sambutannya. 

Ia juga memaparkan bahwa kesempatan pengembangan OBA menjadi Fitofarmaka agar dapat digunakan pada pelayanan kesehatan secara formal masih terbuka lebar. Hingga Mei 2024, terdapat lebih dari 15.000 item produk OBA yang terdaftar sebagai jamu, namun baru terdapat 77 obat herbal terstandar dan 20 fitofarmaka. 

Pengembangan OBA seharusnya relatif lebih mudah daripada obat konvensional karena didukung ketersediaan sumber daya alam yang melimpah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa kekayaan dan keragaman hayati Indonesia harus menjadi modal dasar kebangkitan industri obat dalam negeri, serta penguatan ketahanan kesehatan masyarakat,” tambah Plt. Kepala BPOM. 

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan sebagai landasan kebijakan membangun kemandirian sediaan farmasi nasional, termasuk Fitofarmaka. Pemerintah memberikan dukungan penuh dalam pengembangan obat dan sediaan farmasi lainnya, termasuk obat berbasis bahan alam. 

Tingginya perhatian pemerintah terhadap pengembangan OBA dibuktikan dengan penguatan payung hukum terkait pengembangan OBA melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang tersebut, BPOM bersinergi dengan lintas sektor untuk melakukan pengawalan, pendampingan penelitian, serta bimbingan teknis dalam rangka mendukung pengembangan OBA.

Pada kegiatan FGD ini, Budiono Subambang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenko PMK turut mendukung percepatan pengembangan dan pemanfaatan Fitofarmaka. Kemenko PMK telah menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka. 

“Pembentukan satgas ini bertujuan melakukan optimalisasi koordinasi lintas sektor dalam pengembangan fitofarmaka. Optimalisasi ini dilakukan melalui penguatan peran satgas yang mengarah pada peningkatan produksi bahan baku produk fitofarmaka dalam negeri, peningkatan jumlah fitofarmaka yang dikembangkan dan diproduksi di dalam negeri, peningkatan penggunaan fitofarmaka dalam pelayanan kesehatan, serta peningkatan fitofarmaka sebagai komoditas unggulan dalam negeri dan komoditas ekspor,” tutur Budiono.

Dalam rangkaian Pekan Jamu, BPOM memberi kesempatan kepada pelaku OBA untuk memperkenalkan produknya melalui pameran yang digelar di sekitar lokasi kegiatan. Setelah membuka kegiatan FGD, Deputi 2 BPOM mengajak Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK untuk meninjau pameran tersebut.

FGD ini menghadirkan para  narasumber yaitu perwakilan dari Direktorat Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian; Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan; Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan; Organisasi Riset Kesehatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Deputi Bidang Fasilitas Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Direktur PMO Ekosistem Kedaireka 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Setelah sesi para narasumber, acara dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari para penanggap yang berasal dari akademisi, pelaku usaha, asosiasi dan Kementerian/Lembaga.

BPOM siap bersinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam upaya mendorong pengembangan obat bahan alam menjadi Fitofarmaka, mendukung inovasi dan perkembangan teknologi. BPOM memandang perlu adanya gerakan terintegrasi untuk mengawal penyediaan bahan baku yang merupakan faktor penting dalam pengembangan OBA. Lintas sektor terkait lainnya akan turut mendukung pengembangan fitofarmaka sesuai kapasitasnya masing-masing, diantaranya Kementerian Kesehatan dengan peraturan yang dikeluarkan terkait pemanfaatan fitofarmaka di layanan kesehatan serta metode untuk mendukung kebijakan tersebut. Selain itu, Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan akan mendukung kebijakan kemandirian OBA dengan menghadirkan fasilitas House of Wellness, yaitu salah satu sarana transfer teknologi dari lembaga penelitian ke industri. Kegiatan FGD diharapkan menjadi dasar dalam perumusan tindak lanjut untuk strategi yang komprehensif dalam memperkuat pengawalan pengembangan OBA menjadi Fitofarmaka dan pemanfaatannya yang melibatkan kerjasama semua pemangku kepentingan dari hulu ke hilir. (HM-Rizky)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana