JAKARTA - Badan POM kembali gelar Sosialisasi Penanganan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Tim Saber Pungli Pusat di Aula Gedung C, 14 Februari 2017. Sosialisasi kali ini merupakan salah satu rangkaian peringatan HUT Badan POM ke-16 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Badan POM dalam menjalankan tugas pengawasan sangat berpotensi terjadinya pungli dalam proses perizinan, sertifikasi, dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan. Sekretaris Utama, Reri Indriani menegaskan komitmen seluruh pimpinan dan pegawai Badan POM dalam memberantas pungutan liar serta dukungan penuh terhadap Tim Saber Pungli dalam menjalankan tugasnya.
Tercatat Tim Saber Pungli Badan POM telah melakukan delapan upaya penanganan pungli: (1) koordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, (2) identifikasi dan mitigasi risiko potensi terjadinya pungutan liar, (3) menyampaikan edaran pengaduan praktik pungutan liar kepada Asosiasi Pengusaha Obat dan Makanan, (4) membuat pakta integritas dengan stakeholder, (5) kampanye tolak pungutan liar berupa pemasangan spanduk dan banner, (6) identifikasi dan kajian terhadap biro jasa pelayanan publik, (7) perumusan Rancangan Peraturan Kepala Badan POM tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar, (8) pemantauan area rawan praktik pungli salah satunya dengan pamasangan kamera cctv.
Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Pusat, Asep Kurnia mengapresiasi kinerja Badan POM dalam menangani pungli. Hal ini dibuktikan tidak ditemukannya praktik pungli di Badan POM saat ditelusuri melalui internet.
Menurutnya praktik pungli sudah terjadi sejak lama sehingga banyak orang yang menganggapnya telah menjadi budaya bangsa. Padahal dampak pungli sangat berbahaya mulai dari ekonomi biaya tinggi, menghambat pembangunan, merugikan dan merusak tatanan masyarakat, hingga ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Untuk itu, pemerintah Presiden Joko Widodo sangat konsen membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang tersebar di 28 Kementerian/Lembaga, 34 provinsi, dan 478 kabupaten/kota. Berdasarkan data Tim Saber Pungli Pusat per 13 Februari 2017, terdapat 24.111 laporan pungli dengan rincian 15.439 sms, 4.503 email, 2.578 aplikasi android, dan 1.591 telepon. Dari laporan tersebut, sudah dilakukan 3 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian/Lembaga, dan 295 OTT di Pemerintah Provinsi. Sedangkan di Badan POM belum ada laporan terkait pungli.
Jika terjadi pelanggaran, Tim Saber Pungli setiap instansi dapat mengatasinya melalui mekanisme sanksi yang telah disepakati seperti penurunan pangkat dan jabatan. Sedangkan untuk kasus besar maka bisa dilaporkan dan disupervisi oleh Tim Saber Pungli Pusat. Peran aktif masyarakat juga sangat diperlukan untuk menyukseskan program Saber Pungli. Jika menemukan pungli, laporkan segera ke call center 193, sms center 1193, saberpungli.id, dan mobile apps. HM-Fathan
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
