Dalam rangka harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, di bawah pilar ASEAN Economic Community (AEC), Product Working Group for Traditional Medicines and Health Supplements (TMHSPWG) telah menyusun ASEAN Agreements on Traditional Medicines serta ASEAN Agreements on Health Supplements beserta Annexes nya (9 Annex untuk TM dan 10 Annex untuk HS).
Tahun ini, Indonesia berkesempatan menjadi tuan rumah dalam melaksanakan ASEAN Training on Stability and Shelf-Life of Traditional Medicine and Health Supplements yang merupakan rangkaian aktivitas dalam penerapan harmonisasi ASEAN.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Hary Wahyu. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Jakarta ini dihadiri oleh 24 peserta perwakilan ASEAN diantaranya berasal dari Malaysia, Singapura, Brunei, dan Myanmar. Selain itu hadir pula 44 peserta perwakilan dari industri nasional.
Bertindak sebagai narasumber, Direktur Utama PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia, Muhammad Sumarno; Tim ahli Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Badan POM, Sri Sayekti Sulisdiarto, dan akademisi dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Suwijiyo Pramono.
Dalam sambutannya, Hary menjelaskan bahwa tujuan pelatihan adalah untuk meningkatkan kapasitas industri dalam penerapan Stability Study. Program pelatihan akan mengacu pada Pedoman ASEAN tentang Stability Study Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang dikembangkan oleh ASEAN Traditional Medicine and Health Supplement Scientific Committee (ATSC), TMHSPWG.
Meskipun beberapa negara belum mampu menerapkan Harmonisasi ASEAN, tapi kedepannya diharapkan semua negara dapat mengikuti pedoman Harmonisasi ASEAN terkait Stability Study Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Karena obat tradisional dan suplemen kesehatan merupakan produk dengan efek fisiologis dan/atau efek farmakologis, maka industri harus menjamin produk tersebut aman, berkhasiat, dan bermutu. Untuk itu Badan POM melakukan pengawasan full spectrum melalui pre-market evaluation dan post-market surveilance. Pengawasan pre-market dilakukan melalui proses registrasi di Badan POM dimana industri harus memenuhi Good Manufacturing Practices (GMP) yang berlaku. Pengawasan post-market dilakukan melalui inspeksi sarana produksi dan distribusi, sampling produk, dan uji laboratorium, serta monitoring penandaan dan iklan. HM-Grace.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
