Perkuat Kelembagaan, Kepala Badan POM Melantik Pejabat Struktural

14-06-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 3926 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – “Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan juga masih dalam suasana bulan Pancasila, kembali kita menata kepemimpinan di Badan POM”. Demikian disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 13 orang pejabat struktural di aula Gedung C Badan POM pada Jumat (14/06).

 

"Peran Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dan membangun daya saing bangsa perlu didukung oleh Pemimpin-Pemimpin yang Pancasilais," tegas Penny K. Lukito. “Yaitu pemimpin yang beriman, percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mendahulukan kepentingan Bangsa, membangun Bangsa yang adil dan sejahtera, serta menghargai keberagaman. Seperti juga Pemimpin-Pemimpin Pejuang kita yang selama ini, semenjak Kebangkitan Nasional, sesudah, dan sebelum Kemerdekaan,” lanjutnya. Untuk itu Badan POM terus mengoptimalisasi potensi dan kinerja kepemimpinan dengan melakukan promosi dan mutasi pejabat struktural, yang menjadi langkah penting dalam pencapaian visi misi Badan POM. Posisi dan jabatan baru juga memberikan tantangan untuk mengasah kapasitas kepemimpinan dan membangun budaya organisasi yang baik dengan menginternalisasi spirit of the corps dari level Pimpinan tertinggi hingga Staf.

 

Setiap pejabat Badan POM harus benar-benar memahami perannya sebagai pelayan masyarakat sekaligus menjadi panutan masyarakat,” ungkap Penny K. Lukito. “Semua yang dilakukan Badan POM ditujukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Jadi, pejabat Badan POM harus taat dan mampu bekerja sama dengan Pimpinan, cermat dan mampu membedakan serta mengambil langkah yang tepat dengan profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan penindakan. Pejabat Badan POM harus mampu membedakan antara perkara kejahatan yang harus ditindak tegas dan profesional dengan pembinaan dan bimbingan yang seharusnya bukan menjadi target kriminalisasi, ” lanjutnya.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap PNS harus memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan output dipenuhinya target kinerja. Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian. Demikian bunyi Pasal 56 PP tersebut. Setiap PNS juga harus memiliki perilaku kerja yang baik, antara lain orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif, kerjasama, dan kepemimpinan.

 

Kepala Badan POM mengajak seluruh jajaran yang berasal dari beragam latar pendidikan dan suku bangsa untuk bersatu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, menjadi pemimpin teladan yang berintegritas, serta berani mengambil risiko untuk kebenaran dan kebaikan bangsa. “Jadilah Pemimpin yang Melayani dan Melindungi. Saya meminta seluruh pejabat di pusat maupun daerah untuk terus membangun tim kerja yang tangguh. Lakukan perubahan untuk membangun sistem menjadi lebih efisien, efektif, dan memberikan pelayanan publik terbaik, dengan bekerja profesional, proaktif, inovatif, dan terbuka, sesuai dengan visi dan misi yang terus dibangun di Badan POM,” pesan Penny K. Lukito. “Jangan menjadi PNS yang pasif. Mari laksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dengan menjadi PNS bekerja lebih cerdas, proaktif, dan berinovasi demi kemajuan Indonesia. Mari kita bekerja dan berkarya melanjutkan membangun bangsa, mencerdaskan bangsa, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia, karena NKRI dan Badan POM menjadi ujung tombak kesatuan bangsa,” tutupnya. (HM- Devi)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana