Jakarta - Mengawali tahun 2018, Badan POM RI menggelar Pertemuan Lintas Sektor Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Jakarta (26/01). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta, 3 Oktober 2017 lalu. Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito memimpin langsung pertemuan yang dihadiri Direktur Jenderal Bea & Cukai, Heru Prambudi dan perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.
Kepala Badan POM RI menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari obat ilegal dan penyalahgunaan obat akan lebih efektif jika dilakukan bersama. “Untuk itu Badan POM bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam implementasi aksi nasional ini”, ungkap Kepala Badan POM.
Aksi nasional dijalankan melalui 3 (tiga) strategi, yaitu strategi pencegahan, strategi deteksi, dan strategi respon. Strategi pencegahan dilakukan melalui edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Strategi deteksi berupa intensifikasi pengawasan berbasis risiko, perkuatan regulasi, dan perkuatan manajemen untuk mendeteksi penyebab kebocoran dan penyimpangan bahan baku/obat di sarana legal ke sarana ilegal. Strategi respon dilakukan melalui pemetaan rawan kasus, penegakan operasi penindakan, serta perkuatan infrastruktur penegakan hukum antara lain mobil penyidikan dan mobil insinerator yang akan dibagikan ke Balai Besar POM/Balai POM (BBPOM/BPOM) di seluruh Indonesia.
Ketiga strategi harus dijalankan secara konsisten dan persisten disertai progres jangka pendek, menengah, dan panjang. Harus ada perubahan seperti penurunan kasus obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Sehingga tujuan akhirnya dapat memperkecil dan menghilangkan kejadian peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat. "Nantinya akan ada evaluasi pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap 3-6 bulan dalam rangka koordinasi. Hasil dan perkembangan program ini akan dilaporkan kepada Presiden RI secara berkala”, jelas Kepala Badan POM RI.
Merespon hal itu, Dirjen Bea & Cukai, Heru Pambudi menyatakan dukungan penuh terhadap Badan POM RI dalam pelaksanaan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat. Terbukti selama tahun 2017, Ditjend Bea & Cukai telah menindak 1.600 kasus pemasukan obat dan makanan, dan pada awal 2018 telah menangani 234 kasus. “Ditjend Bea & Cukai akan menjadi bagian kesatuan dari gerakan ini. Kami akan bantu tenaga melalui operasi terpadu, operasi gabungan nasional, dan operasi internasional,” ucapnya.
Menurutnya sinergi ini harus terus dikembangkan terlebih dengan meningkatnya tren e-commerce lintas negara. Jangan sampai ini dijadikan pintu masuk baru untuk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Kepala Badan POM RI menyatakan fenomena penjualan online menjadi bagian khusus yang terus dipantau dalam pengawasan obat dan makanan. “Badan POM akan memiliki unit khusus yang bertugas mengawasi peredaran obat online,’’ tutupnya. HM-Fathan
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
