Perkuat Pengawasan Obat, Obat Hewan dan Pangan, Badan POM Kerja Sama dengan Kementerian Pertanian

27-01-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 6432 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Kerjasama Badan POM dengan Kementerian Pertanian dikukuhkan kembali melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Penguatan Pengawasan Obat, Obat Hewan dan Pangan dalam rangka Peningkatan Keamanan, Mutu, dan Daya Saing Produk Pertanian.  Penandatanganan ini berlangsung dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Pembangunan Pertanian Tahun 2020 yang diselenggarakan Kementerian Pertanian di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (27/01).

“Hari ini kita kembali menyepakati beberapa nota kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” tutur Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang membuka sekaligus memberi arahan di awal acara.

“Semuanya ini ditujukan untuk membangun komitmen bersama guna memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional, khususnya melalui sektor pertanian," jelasnya.

Badan POM sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan dan Direktur Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan, yang terjalin sejak 2016 dan telah berakhir pada tanggal 20 Desember 2019.

Mengingat terdapat berbagai potensi penyalahgunaan bahan baku Obat dan Obat Hewan serta kegiatan hasil kerja sama yang masih berlangsung hingga saat ini, Badan POM kembali memperpanjang MoU dengan diangkatnya kerja sama pada level pimpinan tertinggi antara Menteri Pertanian dengan Kepala Badan POM. Tujuan MoU ini adalah untuk pengawasan Obat, Obat Hewan dan Pangan serta meningkatkan keamanan, dan daya saing produk pertanian.

Ruang lingkup kerja sama antara Badan POM dan Kementerian Pertanian antara lain meliputi koordinasi terkait pegawasan Obat, Obat Hewan dan Pangan dalam rangka peningkatan keamanan, mutu dan daya saing produk pertanian; sinergitas dan sosialisasi kebijakan dan regulasi pengawasan Obat, Obat Hewan dan Pangan; pemberian bimbingan teknis dan/atau pembinaan kepada Unit Pengelolahan Hasil (UPH) Pertanian dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu; peningkatan kompentensi sumber daya manusia; pertukaran data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;  serta kegiatan dan koordinasi lain yang disepakati.

Dalam acara tersebut, Kepala Badan POM yang diwakilkan oleh Plt. Sestama, Yudianto menandatangani MoU Bersama dengan 7 (tujuh) K/L lainnya, yaitu: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (HM-Devi)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana