Jakarta – Selama bulan Ramadhan, pembelian serta konsumsi produk pangan mengalami peningkatan. Momen ini berimbas pada maraknya peredaran produk pangan yang tidak memenuhi syarat baik keamanan maupun mutunya.
Terkait hal ini, Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan pangan secara intensif bersama lintas sektor terkait. Pengawasan ini dilaporkan secara bertahap setiap minggu dari 22 April hingga 7 Juni 2019. Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow).
Dalam konferensi pers di kantor Badan POM pada Senin (20/05), Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa pengawasan intensif ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) sekaligus melindungi masyarakat dari mengonsumsi produk tersebut selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Sampai dengan 10 Mei 2019 (tahap III), Badan POM melakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 sarana gudang distributor/importir. Hasil pemeriksaan menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 3,4 miliar rupiah,” lanjut Penny K. Lukito.
Pada konferensi pers yang dihadiri juga oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi serta Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya ini, Kepala Badan POM menyampaikan temuan pelanggaran pangan, yaitu produk kopi kedaluwarsa yang diubah tanggal kedaluwarsanya.
Pada 16-17 Mei 2019, Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita 190.000 sachet produk kopi yang diduga telah diubah 2 digit tahun kedaluwarsa serta menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk pangan.
“Produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai 1,4 miliar rupiah tersebut disita petugas pada saat penindakan sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan,” ungkap Penny K. Lukito.
Kepala Badan POM menegaskan bahwa Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindaklanjuti dengan pro-justitia, karena melanggar Pasal 99 juncto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini didasarkan pada hasil penelusuran yang menunjukkan produk kopi Pak Belalang setidaknya telah melanggar tiga pelanggaran yaitu diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara” padahal produk merupakan produk impor, dan label produk yang tidak sesuai dengan persetujuan Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.
“Badan POM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan,” tegas Kepala Badan POM. Sebagai penutup, Kepala Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi khususnya di bulan Ramadhan. (HM–Devi)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
