Jakarta – BPOM menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, Selasa (10/9/2024). Acara yang berlangsung hybrid tersebut merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur secara lebih rinci dan komprehensif mengenai pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring.
Sosialisasi hari ini menyasar pihak-pihak yang akan terlibat dan memanfaatkan peraturan peredaran daring tersebut, yaitu pelaku usaha di bidang obat tradisional atau obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Sosialisasi hari ini sekaligus mengangkat concern untuk menjawab kebutuhan perlindungan konsumen yang lebih kuat, di tengah meningkatnya transaksi produk obat dan makanan melalui platform daring.
Tidak dipungkiri bahwa seiring perkembangan e-commerce dan peningkatan penggunaan teknologi informasi oleh masyarakat Indonesia, kegiatan promosi dan penjualan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik di media daring juga semakin meningkat. Lembaga riset e-commerce dari Jerman, ECDB, menyebut Indonesia menjadi negara dengan proyeksi pertumbuhan e-commerce tertinggi di dunia pada tahun 2024 ini.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri menegaskan, “Peraturan baru ini merupakan salah satu upaya BPOM dalam menurunkan peredaran obat dan makanan secara daring yang tidak memenuhi ketentuan, serta untuk memperkuat pengawasan, antara lain dengan melakukan revisi terhadap Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara Daring. Perubahan pada revisi regulasi tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.”
Selain itu, pada Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 juga memperkenalkan langkah-langkah pengawasan yang lebih canggih, termasuk penggunaan teknologi, seperti web crawler dan web scrapping, untuk mendeteksi potensi pelanggaran secara otomatis. Ini menunjukkan komitmen BPOM untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam upaya pengawasan yang lebih efektif.
Dalam kegiatan ini, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Dian Putri Anggraweni menjelaskan beberapa tujuan dari sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024. Salah satunya ialah dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan dengan kewajiban dan tanggung jawab mereka. Sosialisasi ini juga untuk membangun sinergi yang kuat antara BPOM dan pelaku usaha dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat peredaran produk obat dan makanan yang tidak sesuai standar di platform daring.
Selain itu, asosiasi, pelaku usaha, dan platform e-commerce yang hadir secara luring maupun daring diharapkan turut ambil bagian pada pengawasan daring dengan melakukan pengawasan mandiri terhadap produk yang dipromosikan dan diedarkan di platform mereka. Selain memperkuat pengawasan dari sisi supply, BPOM juga akan senantiasa melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat menjadi konsumen cerdas pada sisi demand.
Salah satu peserta yang hadir secara luring, dr. Slamet dari Ikatan Dokter Indonesia memberikan masukan, “Masih banyak ditemukan produk obat keras yang membutuhkan resep namun masih dijual bebas di platform daring. Diperlukan kejelasan kegiatan seperti apa yang termasuk ke dalam ‘pelanggaran’. BPOM diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada IDEA untuk melakukan takedown produk sebagai bentuk tindak lanjut. Takedown dapat dilakukan melalui kata kunci yang dilarang, sebagai contoh ‘pemutih’.”
Peraturan yang diterbitkan hari ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek perizinan dan pemenuhan standar oleh pelaku usaha, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap sistem elektronik yang digunakan dalam peredaran produk tersebut. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, serta meningkatkan kerja sama dalam upaya pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring untuk melindungi masyarakat. (HM-Rasyad)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
