Perkuat Sinergi Pusat dengan Daerah, Badan POM Gelar Rapat Koordinasi Teknis Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2022

23-02-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 992 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Badan POM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Tahun 2022 yang dilaksanakan secara online pada Rabu – Jumat (23 – 25 Februari 2022). Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pola pikir, menciptakan kesamaan pandangan dan sinergitas antara unit pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta lintas sektor terkait dalam rangka pemantapan pengawalan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian untuk menjaga integritas dan mutu obat di peredaran. 

Selain diikuti oleh unit kerja pusat dan UPT Badan POM, kegiatan yang melibatkan 307 peserta ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kesehatan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta perwakilan organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI), dan stakeholders lainnya. 

Pada Rakontek hari pertama (23/02/2022), rapat koordinasi teknis membahas berbagai topik seputar pengawasan obat yang disampaikan oleh narasumber Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, Maya Gustina Andarini. Dalam paparannya tentang Kebijakan Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Tahun 2022, Maya menjelaskan bahwa Badan POM menetapkan kebijakan, standar, dan pedoman yang akan dijalankan oleh UPT Badan POM di seluruh Indonesia. 

Sinergisme antara pengawasan pre dan post market sangat diperlukan untuk mendukung arah kebijakan Badan POM. Kebijakan pengawasan termasuk isu strategis yang diidentifikasi, perlu dikawal oleh unit kerja di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dan didukung oleh tim UPT Badan POM di seluruh Indonesia.

“Rapat ini menjadi saat yang tepat untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan, standar, dan pedoman atau regulasi yang dikeluarkan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif. Selain itu, UPT juga memiliki tantangan tersendiri karena harus mengetahui dan memahami seluruh Kedeputian, Kesektamaan, maupun Keirtamaan. Namun, semua harus tetap berjalan secara sinergis dan tidak boleh ada yang terlupakan. Tujuannya agar apa yang dilakukan oleh kita semua di seluruh Indonesia ini sama,” jelas Maya. 

Pada sesi selanjutnya, pemaparan disampaikan oleh Direktur Pengawasan Produksi Obat dan NPP, Togi J. Hutadjulu; Direktur Registrasi Obat, Siti Asfijah Abdoellah; Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan NAPPZA yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Standardisasi Obat dan NAPPZA, Tri Asti Isnariani; dan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Mimin Jiwo Winanti.

Kinerja pengawasan obat harus ditingkatkan secara berkelanjutan. Badan POM siap menjadi yang terdepan dalam pengawasan obat dengan melakukan revitalisasi untuk membangun paradigma pengawasan obat yang mampu mendukung daya saing bangsa. Hal tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan upaya pembinaan dan antisipatif melalui regulatory assistance. Pendekatan ini mengupayakan tindak lanjut yang tepat sasaran. Dengan demikian, aktivitas pengawasan obat memberi manfaat nyata pada perlindungan masyarakat Indonesia dari obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat sepanjang product life cycle(HM-Maulvi)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana