Terlaksananya kegiatan pengadaan barang dan jasa di Badan POM pada tahun 2016 yang lebih baik dibandingkan dengan tahun 2015 tentunya menjadi perhatian penting. Oleh karena itu dalam rangka perkuatan dan peningkatan kesiapan pengadaan barang dan jasa, pada hari Selasa, 22 Desember 2015 Badan POM melaksanakan video conference yang diikuti oleh 9 (sembilan) satker Badan POM Pusat dan 31 (tiga puluh satu) satker Balai Besar dan Balai POM yang dipimpin oleh Reri Indriani (Sekretaris Utama Badan POM).
Pada kesempatan ini dilakukan sosialisasi peraturan Kepala Badan POM Nomor 22 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan POM. Organisasi pengadaan barang/ jasa melalui penyedia terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP/ Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan ULP dibagi menjadi Pokja Pusat dan Pokja Satuan Kerja.
Kewenangan Pokja Pusat adalah pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultan, pengawas, perencana dan manajemen konstruksi kecuali dapat dilakukan oleh Pokja Satker Mandiri; pada pengadaan barana/ jasa dengan nilai di atas 1,5 M kecuali pengadaan B/J alat laboratorium, reagen dan media mikrobiologi. Sedangkan kewenangan Pokja Satuan Kerja adalah pekerjaan B/J dengan nilai s.d. 1,5 M, serta pengadaan B/J alat laboratorium, reagensia, dan media mikrobiologi.
Pengecualian dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut :
- Jika Pokja Satker menyatakan mampu untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas nilai Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), maka Pokja Satker harus menyampaikan pernyataan mampu secara tertulis kepada Kepala ULP.
- Dalam memberikan persetujuan terhadap Pokja Satker yang menyampaikan pernyataan kemampuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka Kepala ULP harus mempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi APIP.
- Khusus Satker yang tidak memiliki Pokja yang memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa, maka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Pokja Pusat.
Pusat Informasi Obat dan Makanan
