JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan telah ditetapkan oleh Presiden RI. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari ini Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, menghadiri rapat tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Badan POM di Kantor Sekretariat Kabinet RI, Kamis (30/03).
Pada rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Surat Indrijarso, Kepala Badan POM kembali mengharapkan dukungan konkrit dari Kementerian terkait agar mendapatkan kewenangan yang lebih kuat dalam pengawasan Obat dan Makanan. Inpres Nomor 3 Tahun 2017 merupakan jalan awal bagi Badan POM untuk dapat bekerja secara mandiri. "Perpres diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi Badan POM dalam menjalankan kinerja pengawasan nantinya agar sesuai dengan harapan Presiden RI dan masyarakat seluruhnya." ujar Kepala Badan POM.
Sejalan dengan hal itu, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet setuju agar Perpres ini segera diselesaikan, namun menginginkan adanya respon cepat dari Badan POM sesuai aturan yang ada.
Selain itu, Perpres ini akan menuntut adanya perubahan organisasi sehingga koordinasi lintas sektor perlu ditingkatkan. "Badan POM diharapkan dapat melakukan sinergi dan koordinasi dengan Kementerian terkait. Agar Badan POM dapat segera menjalankan fungsi sepenuhnya dengan segala tuntutan yang ada" tutup Deputi Bidang PMK Setkab. HM-Diyan
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
