Surabaya - Guna memperkuat pelayanan publik, khususnya untuk pelaku usaha, BPOM RI menyelenggarakan Lokakarya Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Sinergisme dengan Mitra Kerja BPOM di Surabaya, Selasa (12/03). Acara dibuka oleh Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dan dihadiri Anggota VI dan jajaran BPK RI, Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Jawa Timur, serta perwakilan pelaku usaha di bidang pangan.
Dalam sambutannya, Penny K. Lukito menegaskan tentang deregulasi dan simplifikasi bisnis proses sebagai langkah terdepan pelayanan publik BPOM telah membuahkan hasil. "BPOM mendapatkan apresiasi karena indeks pelayanan publik tahun 2018 meningkat dari tahun sebelumnya," ungkap Kepala BPOM. Hal ini dipertegas oleh Anggota VI BPK RI, H. Harry Azhar Azis yang mengapresiasi kinerja BPOM dalam berkomitmen untuk melakukan deregulasi. "Kami mengapresiasi yang telah BPOM lakukan, yang dibuktikan dengan diperolehnya predikat terbaik laporan keuangan dari BPK, yaitu WTP untuk BPOM,” ujarnya.
Selain itu juga terjadi peningkatan jumlah nomor izin edar (NIE) sebanyak 38% dari 2015 ke 2018. “Khusus untuk UMKM pangan, sepanjang 2018, 78 pelaku usaha UMKM telah mendapatkan NIE untuk 191 produk,” lanjut Kepala BPOM. Khusus dalam rangkaian lokakarya hari ini, Kepala BPOM menyerahkan NIE kepada 9 pelaku usaha UMKM di bidang pangan.
Deregulasi dan simplifikasi ini diperkuat dengan kebijakan yang tepat. Tiga kebijakan unggulan BPOM yaitu Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan. Kemudian Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, serta Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% dan Rp0,00 Atas PNBP Yang Berlaku Pada BPOM Untuk Usaha Mikro, Kecil, Dan Industri Rumah Tangga Pangan, Untuk Kebutuhan Donasi, Dan Berkaitan Dengan Kejadian Luar Biasa Atau Bencana.
Deregulasi dan simplifikasi juga semakin nyata dengan pengutamaan teknologi informasi untuk pelayanan publik. Produk teknologi informasi unggulan BPOM pada aspek pre-market dilakukan agar pelaku usaha dipermudah dengan e-registrasi pangan untuk mendaftarkan produknya. Penggunaan aplikasi surat keterangan ekspor (SKE) online dilakukan untuk aspek post-market. Serta perencanaan penggunaan aplikasi surat keterangan impor (SKI) online sebagai mandat dari Indonesia National Single Window (INSW).
BPOM juga mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha. Pada tahun 2018, BPOM telah melakukan pembinaan kepada 930 pelaku usaha UMKM bidang pangan. BPOM juga melakukan coaching clinic, bimbingan teknis, pembinaan, pendampingan, dan desk konsultasi registrasi. Lintas sektor juga terlibat dalam pembinaan ini melalui perluasan cakupan bimbingan teknis untuk pengawasan bersama lintas sektor.
Kepala BPOM menyampaikan bahwa saat ini BPOM telah memiliki dua kantor POM di wilayah Jawa Timur dan berharap bahwa ini akan bertambah. Lebih lanjut, BPOM juga sudah hadir di Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi dan harapannya ini juga bertambah di wilayah lainnya di Jawa Timur. Ini sejalan dengan sambutan perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini sangat penting karena Jawa Timur sebagai wilayah strategis yang memungkinkan perubahan gaya hidup yang cepat, yang diikuti semakin beragamnya obat dan makanan.
Deregulasi juga menjadi salah satu kriteria utama dalam menilai kinerja sebuah lembaga. Harry Azhar Azis menyampaikan bahwa kemudahan mendaftar produk obat dan makanan di BPOM saat ini sudah dapat selesai selama 15 hari. Dalam menjamin pelaksanaan deregulasi ini, Beliau juga mengajak supaya pelaku usaha berperan aktif bertanya dan menyampaikan keluhan dalam prosesnya. (HM-Khairul)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
