Kepala Badan POM, ibu Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, Plt. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian sekaigus Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini bersama dengan Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen � Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak Jum�at 4 Januari 2013 bertempat di Auditorium Kementrian Perdagangan, telah menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Prodok Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menunjukkan bahwa keempat instansi Pemerintah tersebut sepakat untuk mengadakan kerjasama dibidang pengawasan berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan, dan lebih lanjut meningkatkan sinergitas dan keterpaduan dalam pengawasan guna mewujudkan perlindungan konsumen dan memperkuat pasar domestik. Nus Nuzulia Ishak menyampaikan harapannya bahwa kerjasama ini dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar, sekaligus meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kepala Badan POM ibu Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc menambahkan bahwa kerjasama ini memperkuat pengawasan yang selama ini telah dilaksanakan pemerintah. Badan POM sendiri, sepanjang tahun 2012 secara aktif bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar telah melakukan pengawsan terhadap barang beredar di sejumlah kota yang rawan barang selundupan di Indonesia, antara lain Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Semarang, Kota Manado, Kota Surabaya, dan Kota Padang. Selain itu, Badan POM juga melakukan Operasi Gabungan Daerah dan Operasi Gabungan Nasional bersama Kepolisian.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman mendatangani Nota Kesepahaman mengenai Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Ilegal.
Dalam Sambutannya Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk perlindungan konsumen dan perlunya melakukan penyuluhan tentang keamanan dan penegakan hukum terkait perlindungan konsumen kepada semua pemangku kepenringan, terutama pemerintah daerah.(H-4)
Biro Hukmas
