Perlindungan Kesehatan Masyarakat melalui Pencanangan INARAC.

21-11-2014 Hukmas Dilihat 2443 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi merupakan hak asasi manusia, yang diperlukan untuk pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatannya. Ini merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia, yang hingga saat ini memiliki penduduk berjumlah sekitar 255 juta orang. World Health Organization (WHO) memperkirakan bahwa penyakit akibat pangan dan air yang tercemar telah menyebabkan kematian sekitar 2,3 juta orang per tahun, dimana 1,9 juta orang di antaranya adalah anak-anak. Di samping itu, Hasil Riset Kesehatan Dasar Indonesia tahun 2013, menunjukkan terjadinya peningkatan prevalensi penyakit yang dapat ditularkan oleh makanan yang tercemar, seperti hepatitis dan diare.

 

Berbagai langkah telah dilaksanakan pemerintah guna melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Sejak tahun 2010, Badan POM bersama lintas sektor terkait telah mengembangkan Indonesia Rapid Alerts System for Food and Feed (INRASFF) yang merupakan entry point perlindungan produk pangan di Indonesia. Sistem ini memfasilitasi notifikasi secara cepat jika terjadi permasalahan keamanan pangan sehingga tindak lanjut yang diperlukan dapat segera dilakukan.

 

Selain itu, World Trade Organization (WTO) dalam Sanitary Phyto Sanitary (SPS) Agreement mempersyaratkan agar setiap negara anggota menerapkan tindakan terkait permasalahan keamanan pangan berdasar kajian risiko terhadap kesehatan dengan memperhatikan metode kajian risiko yang dikembangkan oleh organisasi berwenang di tingkat global. Hal ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menjadi dasar bagi Badan POM dalam menginisiasi terbentuknya Indonesia Risk Assessment Center (INARAC).

 

Kamis, 20 November 2014, INARAC dicanangkan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, bersama Kepala Badan POM, Roy Sparringa, di hotel Kartika Candra Jakarta. Dengan kehadiran INARAC sebagai focal point Indonesia untuk ASEAN Risk Assessment Center (ARAC), diharapkan kajian resiko keamanan pangan di Indonesia dapat terlaksana lebih terintegrasi dan hasil kajiannya dapat dikomunikasikan dengan baik kepada pengambil kebijakan dan pihak yang berkepentingan.

 

Badan POM bersama sektor terkait lainnya akan melakukan upaya-upaya penguatan dan melakukan kajian risiko serta komunikasi risiko secara efektif, agar mampu membuat terobosan dalam meningkatkan kualitas keamanan pangan dan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap produk pangan Indonesia. HM-08

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana