Perlu Pengawasan Dokter, Badan POM Gelar Sosialisasi Regulasi Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus

07-10-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 3271 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Badan POM menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) secara online, Selasa (06/10). Kegiatan yang dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang ini bertujuan menyamakan pemahaman dan persepsi terkait regulasi PKMK.

Acara ini menghadirkan beberapa narasumber pakar di bidangnya, yaitu pakar penyakit nutrisi dan metabolik anak dan erwakilan Ikatan Dokter Anak Indonesia, Prof. Damayanti Rusli Sjarif dan anggota Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Prof. Ari Fahrial Syam. Selain itu, dihadiri juga oleh perwakilan dari Direktorat Gizi Masyarakat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan di wilayah Jabodetabek, Organisasi Profesi, Asosiasi Pelaku Usaha, Perhimpunan Rumah Sakit, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Organisasi, dan pelaku usaha (marketplace).

Dalam paparannya, Rita Endang menjelaskan PKMK merupakan pangan olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen diet bagi orang/pasien dengan penyakit atau gangguan kesehatan tertentu. Pasien tersebut memerlukan makanan dengan komposisi zat gizi tertentu, baik sebagai makanan pengganti maupun makanan tambahan. Penggunaan PKMK bersifat khusus hanya diperlukan oleh pasien sesuai indikasi dokter dan/atau di bawah pengawasan dokter.

“Oleh karena itu, PKMK hanya dapat diedarkan di apotek, rumah sakit, dan/atau Puskesmas. Penggunaan PKMK di luar pengawasan dokter dikhawatirkan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan penggunaan. Sebagai contoh, penggunaan PKMK secara berlebihan dan/atau dalam jangka panjang, berisiko memperburuk kondisi kesehatan pasien,” lanjut Rita.

Sementara itu, Prof. Damayanti menyampaikan terkait pentingnya PKMK, terutama dalam menangani stunting pada anak. Salah satu contohnya, terdapat kasus anak yang tidak mengonsumsi Air Susu Ibu (ASI) akibat alergi tertentu, maka PKMK diperlukan sebagai pengganti nutrisi. Namun, orang tua diiimbau untuk tidak melakukan diagnosis sendiri serta perlu berkonsultasi dan memperoleh pengawasan dari dokter dalam pemberian PKMK tersebut.

Senada dengan penjelasan tersebut, Prof. Ari menjelaskan lebih lanjut bahwa pengawasan dokter dalam pemberian PKMK kepada pasien bertujuan agar PKMK yang dikonsumsi oleh pasien aman, bermutu, dan sesuai tujuan konsumsi. Misalnya, pada kasus pasien diabetes, maka PKMK yang diberikan harus memiliki standar gizi yang tepat, terutama dari segi kandungan karbohidrat dan glukosa.

Melihat perlunya perhatian khusus dalam penggunaan PKMK, Rita Endang menekankan juga pentingnya masyarakat mengetahui informasi terkait PKMK ini. “Masyarakat harus berdaya, menjadi konsumen cerdas dan memahami hal-hal yang harus diperhatikan saat berbelanja dan mengonsumsi pangan, termasuk untuk konsumsi PKMK, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat yang optimal dari PKMK,” ujar Rita lagi.

Badan POM terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha, guna meningkatkan implementasi regulasi yang optimal dalam melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung kemudahan berusaha. “Semoga sosialisasi ini dapat menyinergikan upaya kita dalam penggunaan dan peredaran PKMK sesuai regulasi guna melindungi kesehatan masyarakat dan memfasilitasi praktik berusaha yang adil,” tutup Rita. (HM-Maulvi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana