Perluas Pengawasan dan Perkuat Penegakan Hukum dengan Pembentukan Deputi IV Badan POM.

27-04-2017 Hukmas Dilihat 3038 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan POM akan segera ditetapkan, hal ini menuntut sebuah perubahan organisasi dan perkuatan sumber daya manusia sehingga koordinasi lintas sektor perlu ditingkatkan. Untuk itulah Badan POM melakukan Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Deputi Bidang Pencegahan, Investigasi, dan Penyidikan Badan POM (Deputi IV) di Hotel Grand Mercure Kemayoran (26/04).

 

FGD dipimpin langsung oleh Kepala Badan POM, Penny K. Lukito didampingi oleh Sekretaris Utama Badan POM, Reri Indriani serta dihadiri oleh pejabat Eselon I dan II Badan POM. Bertindak selaku narasumber dalam FGD ini antara lain para pakar di bidang organisasi dan administrasi seperti Rhenald Kasali, Riant Nugroho, Agus Sahardjo, serta perwakilan dari Kementerian PAN-RB, Tere, Kepolisian RI, Akbp. Ari Fadli, dan Kejaksaan RI, Chaerul Amir.

 

"Permasalahan terkait kesehatan khususnya Obat dan Makanan saat ini telah menjadi prioritas utama Presiden RI, Joko Widodo. Untuk itu kita perlu meningkatkan perhatian terhadap permasalahan terkait Obat dan Makanan yang terus berulang", ujar Kepala Badan POM.

 

Adanya Deputi IV akan memperluas pengawasan Badan POM, meningkatkan kewaspadaan, melakukan intensifikasi, serta upaya penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Sehingga keberadaan Kedeputian baru diharapkan dapat meningkatkan peran, memperkuat kinerja, sekaligus mengurangi beban kerja institusi karena dapat menerapkan justice collaboration antara Badan POM dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI. "Hanya perlu ditunjang dengan penyesuaian kultur antara Kepolisian, Kejaksaan dengan Badan POM serta berkoordinasi agar tidak ada tumpang tindih wewenang. Meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam bekerja, bersinergi menjalankan visi dan misi ke depan guna menghadapi permasalahan di bidang Obat dan Makanan", imbuh Rhenald Kasali.

 

Melalui Kedeputian IV diharapkan Badan POM bisa mendapatkan data intelejen guna mempersiapkan institusi sebelum permasalahan Obat dan Makanan muncul ke permukaan. "Perpres yang akan ditetapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Badan POM dalam menjalankan kinerja pengawasan nantinya, sehingga fungsi Badan POM sebagai pelindung masyarakat dari kejahatan kemanusiaan di bidang Obat dan Makanan dapat dilaksanakan secara paripurna", tegas Kepala Badan POM. HM-Diyan

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana