Pangan merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar dan sangat berkaitan erat dengan produktivitas. “Kita bersyukur karena di Indonesia, pengawalan negara untuk pangan telah ada sejak tahun 1996 melalui UU No. 7 tentang Pangan yang telah direvisi menjadi UU No. 18 Tahun 2012”, demikian disampaikan Kepala Badan POM, Roy Sparringa pada Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanah Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan di Jakarta, (27/04/15).
Beberapa perubahan dalam UU Pangan diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan keamanan pangan di Indonesia. Workshop ini menjadi salah satu wadah/sarana pengkajian dan diskusi untuk menghasilkan suatu rekomendasi terkait kebijakan pengawasan keamanan pangan yang perlu ditetapkan, sistem koordinasi dan pembinaan, serta peningkatan peran masyarakat yang mampu mengawal keamanan pangan di Indonesia. Acara workshop tersebut dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Tim Pakar, Tim Pembahas, Instansi Pemerintah terkait dan juga dari Asosiasi.
Masih rendahnya peringkat keamanan dan mutu pangan Indonesia, menunjukkan belum optimalnya pengawasan keamanan pangan di Indonesia, sehingga diperlukan strategi yang inovatif untuk memperbaikinya. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 68 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa pemerintah diberikan tugas untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Tanggung jawab pengawasan keamanan pangan di Indonesia berada dalam kerangka multisektor, sehingga diperlukan leading sector, sehingga pengawasan dapat terkoordinasi dan bersinergi. Untuk itu, RPP sangat penting untuk mengakomodir gap yang ada, termasuk menjembatani hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan. HM-12
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
