Permenkes Apotek Rakyat Diusulkan Dicabut

30-09-2016 Hukmas Dilihat 2976 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Komisi IX DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat. Permenkes tersebut diusulkan dicabut supaya masyarakat dapat membedakan antara toko obat dengan apotek, karena selama ini ada semacam kerancuan antara toko obat dan apotek. Sementara itu terkait peredaran obat ilegal, BPOM terus melakukan penyelidikan pascapenggerebekan gudang obat ilegal di Tangerang Banten beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat BPOM akan memusnahkan semua barang bukti setelah mendapatkan izin. "Setelah ini, akan terus kita intensifkan operasi gabungan di seluruh Indonesia. Karena peredarannya dimungkinkan sudah sampai mana-mana. Bukan hanya obat. Termasuk kosmetik, obat tradisional yang berbahan kimia obat berbahaya. Termasuk pangan juga. Pengawasan penyelundupan itu lingkupnya luas sekali dan akan terus kita tingkatkan. Karena itu bentuk dari pemerintah hadir," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Dimuat di Kedaulatan Rakyat, Kamis (29/9/16) halaman 8

20160930-hm_2.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana