Perusahaan (Produsen/Importir/Distributor)
Industri Kosmetik & Obat Tradisional
Di seluruh Indonesia
PENGUMUNAN
Sehubungan dengan banyaknya informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha mengenai permintaan sejumlah dana dalam rangka perijinan dan sertifikasi CKPB di Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen yang mengatasnamakan Drs Sukiman Said Umar, Apt., Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, dengan ini disampaikan bahwa semua proses perijinan di lingkungan Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen tidak dikenakan biaya kecuali Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang dikenakan sesuai PP No 48 tahun 2010 dimana pembayarannya melalui transfer via Bank BNI ke rekening resmi Badan POM.
Dengan ini disampaikan bahwa permintaan tersebut TIDAK BENAR.Kami menghimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan/pelaku usaha untuk mengabaikan permintaan dana tersebut.
Demikian untuk diketahui.
Biro Hukmas
