Kepada Yth.
Pimpinan Industri/Importir/Distributor
di Bidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
di tempat
SURAT EDARAN
No:HK.05.02.4.41.411.07.14.2922
Tentang
Perpanjangan Masa Transisi Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Menindaklanjuti Surat Edaran No. PN.03.4.41.411.02.14.574 tanggal 6 Februari 2014 No. PN.03.4.41.411.03.14.1012 tanggal 7 Maret 2014 tentang Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Makanan dan mengingat masih banyak produk yang belum melakukan pendaftaran ulang, dengan ini diberitahukan bahwa :
Deputi Bidang Pengawasan
Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
