Persempit Peredaran Obat Ilegal, Badan POM Luncurkan Gerakan “Ayo Buang Sampah Obat – Gerakan Waspada Obat Ilegal

01-09-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 2782 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Memperhatikan kapan tanggal kedaluwarsa suatu produk obat sangat penting karena setelah melewati waktu kedaluwarsa, bisa jadi obat tersebut tidak bekerja maksimal dan dapat berbahaya serta berisiko terhadap kesehatan. Baru-baru ini santer terdengar kabar ibu hamil yang dilaporkan mengalami efek samping setelah menggunakan suplemen yang didapatkan di salah satu Puskesmas di Jakarta, dimana suplemen yang diberikan telah kedaluwarsa. Untuk mencegah kasus serupa terjadi sekaligus mencegah peredaran obat kedaluwarsa, Badan POM menggelar kegiatan bertemakan “Ayo Buang Sampah Obat - Gerakan Waspada Obat Ilegal”. 
Acara yang diadakan di pelataran komplek mall Sarinah Minggu (01/09) ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dan dihadiri setidaknya 300 orang peserta yang diantaranya berasal dari Kementerian Kesehatan, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Koordinasi dan Pengawasan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Kongres Wanita Indonesia, Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, International Pharmaceutical Manufacturers Group, dan beberapa perwakilan Gerakan Pramuka dan Pelajar.
Rangkaian acara dimulai dengan pawai oleh para pegawai Badan POM dan lintas sektor terkait dengan menggemakan pesan Ayo Buang Sampah Obat dan Waspada Obat Ilegal. Pada saat yang bersamaan dilaksanakan senam Zumba di depan panggung utama. Acara dilanjutkan dengan penampilan “Jingle Tolak Penyalahgunaan Obat”, Launching “Ayo Buang Sampah Obat – Gerakan Waspada Obat Ilegal”, Penyematan Pin kepada Kader Sadar Obat Aman, dan penampilan Band. 
Dalam dialognya, Kepala Badan POM menegaskan bahwa obat kedaluwarsa atau rusak sudah tidak memberikan efek terapi dan berbahaya jika digunakan. “Badan POM memandang sangat perlu untuk melakukan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara membuang obat kedaluwarsa, obat sisa dan obat rusak dengan benar agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum dan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk membuat obat ilegal atau palsu,” ungkap Kepala Badan POM. 
Untuk melaksanakan strategi ini, Badan POM tidak bisa bekerja sendiri karena begitu luasnya wilayah cakupan peredaran obat. Oleh karena itu, Badan POM bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah Pusat dan Daerah, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha obat, Gerakan Pramuka, dan Pelajar. “Kita berharap kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk membuang sampah obat dengan benar dapat terwujud. Dengan demikian akan mendukung upaya Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (POIPO) demi mewujudkan SDM Unggul untuk Indonesia Maju.” tutup Penny K. Lukito. (HM-Chandra)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana