Persyaratan Kadar Air pada Sedian Tablet dan Tablet Efervesen pada Suplemen Makanan

04-12-2015 Pengumuman 4 Dilihat 3411 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pengumuman 4

Kepada Yth.
Industri di Bidang Suplemen Makanan
di seluruh Indonesia

 

Surat Edaran
HK.04.4.42.11.15.1490

 

Tentang Persyaratan Kadar Air pada Sedian Tablet dan Tablet Efervesen pada Suplemen Makanan

 

 

Sehubungan dengan semakin banyaknya produk suplemen kesehatan berupa tablet dan tablet efervesen yang terdaftar dan membutuhkan persyaratan kadar air serta mengingat sedang disusunnya Peraturan Kepala Badan POM tentang Persyaratan Mutu Suplemen Makanan, bersama ini diberitahukan bahwa:

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

a.n. Kepala Badan POM
Deputi Bidang Pengawasan OT, Kos dan PK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana