Kepada Yth.
Industri di Bidang Suplemen Makanan
di seluruh Indonesia
Surat Edaran
HK.04.4.42.11.15.1490
Tentang Persyaratan Kadar Air pada Sedian Tablet dan Tablet Efervesen pada Suplemen Makanan
Sehubungan dengan semakin banyaknya produk suplemen kesehatan berupa tablet dan tablet efervesen yang terdaftar dan membutuhkan persyaratan kadar air serta mengingat sedang disusunnya Peraturan Kepala Badan POM tentang Persyaratan Mutu Suplemen Makanan, bersama ini diberitahukan bahwa:
Klik disini untuk selengkapnya
a.n. Kepala Badan POM
Deputi Bidang Pengawasan OT, Kos dan PK
