Kepada Yth.
Pelaku Usaha di Bidang Kosmetika
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri No.1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, Peraturan Kepala Badan POM RI No. 03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara pengajuan Notifikasi Kosmetika dan perubahannya klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan OT, Kos dan PK
