Persyaratan Pemohon Notifikasi Kosmetika dan Dokumen Informasi Produk (DIP)

19-07-2016 Deputi II Dilihat 8053 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Deputi II

 

Kepada Yth.
Pelaku Usaha di Bidang Kosmetika
di Seluruh Indonesia

 

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri No.1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, Peraturan Kepala Badan POM RI No. 03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara pengajuan Notifikasi Kosmetika dan perubahannya klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

Deputi Bidang Pengawasan OT, Kos dan PK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana