PERTEMUAN JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA PUSAT PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL BADAN POM TAHUN 2017

20-12-2017 PPOMN Dilihat 3602 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

PERTEMUAN  JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA

PUSAT PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL

BADAN POM TAHUN 2017

 

Menindak lanjuti hasil revisi Permenperin tentang Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) dan SK Kepengurusan JLPPI periode 2017- 2018 , Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) mengadakan pertemuan pada tanggal 8 – 9 Desember 2017 di Hotel Mercure Cikini, yang dihadiri oleh anggota JLPPI perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan POM, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Pertemuan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi  tentang peran laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) dalam JLPPI untuk menyongsong Era Globalisasi oleh Prof. Atih Surjati Herman, MSc, pakar dan peneliti dari IPB. Dalam paparannya beliau menyampaikan, JLPPI yang terbentuk sejak 12 Marert 2014 merupakan suatu sistem kerjasama antar laboratorium pengujian pangan di Indonesia.  Dalam melaksanakan fungsi JLPPI , setiap anggota mempunyai kompetensi sesuai dengan lingkupnya yang merupakan penghubung antar anggota dalam membantu permasalahan – permasalahan teknis terkait pangan di Indonesia yakni LRPPI (Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia). Adanya LRPPI ini sangat menentukan kualitas dari anggota jejaring.

Point penting dalam pertemuan ini yaitu penyampaian revisi Permenperin No. 580/M-IND9/2017, tentang JLPPI dan SK Kepengurusan JLPPI periode 2017-2018. Pembahasan materi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukmas Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Drs. Harjadi dan Drs. Sugeng; serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian yang diwakilkan oleh Bapak Wido. Berdasarkan Kepmenperin Nomor 580/M-IND/Kep/9/2017 tertanggal 5 September 2017 tentang  Susunan Keanggotaan Pelindung dan Pembina Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Periode Tahun 2017-2018, telah dibuat draft SK Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM tentang Susunan Kepengurusan JLPPI. Susunan Kepengurusan terdiri dari Komisi Eksekutif dan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI).

Pada kesempatan ini masing-masing anggota juga menyampaikan laporan progress kegiatan dalam rangka pengusulan LRPPI .

Pada akhir diskusi, disepakati beberapa hal yaitu :

  1. Pada Komisi Eksekutif, selain ketua dan wakil ketua  disepakati ada Kesekretariatan (Penanggung jawab) adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan periode  pergantian setiap 2 tahun sekali serta Pengelolaan Website  adalah Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan.
  2. Anggota Komisi Laporatorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) terdiri dari Kepala Laboratorium pangan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional. 

Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana