PERTEMUAN JEJARING KEAMANAN PANGAN NASIONAL

13-02-2015 Dit Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Dilihat 3118 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, sejumlah kementerian dan instansi terkait berbagi tanggung jawab dalam meningkatkan keamanan pangan nasional. Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) diinisiasi sebagai pendekatan untuk mengimplementasikan amanah tersebut dan telah ditetapkan sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menko Kesra No 23 tahun 2011 Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN). Salah satu program unggulan JKPN, Indonesia telah mengembangkan sistem respon cepat terkait permasalahan keamanan pangan, yaitu Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed. SIstem ini memfasilitasi koordinasi cepat dalam melakukan tindak lanjut terkait permasalahan keamanan pangan di dalam negeri, dan diperbatasan, termasuk produk ekspor Indonesia yang ditolak di luar negeri, sebagaimana tercantum dalam prosedur INRASFF yang telah disusun oleh Working Group 2011.

                                          

Dalam rangka meningkatkan koordinasi INRASFF dilakukan pertemuan pada tanggal 10 Februari 2015 di Badan POM RI. Pertemuan dihadiri oleh pemangku kepentingan di bidang keamanan pangan dan kesehatan masyarakat dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Ketahanan Pangan dengan peserta berjumlah 40 orang.

 

Kepala Badan POM RI, Dr Ir Roy A Sparringa, M.App.Sc menyampaikan bahwa adanya INRASFF diharapkan dapat mempercepat respon terhadap masalah keamanan pangan. Dengan kerangka INRASFF yang sudah dibangun, diharapkan perlindungan masyarakat dari pangan yang tidak aman bisa lebih optimal. Perkuatan INRASFF tidak hanya terkait aspek kesehatan masyarakat namun juga memiliki nilai ekonomis, terkait dengan daya saing produk nasional. Edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan bersama, agar masyarakat bisa memiliki persepsi yang benar tentang isu-isu keamanan pangan. Perkuatan laboratorium juga perlu dilakukan sehingga setiap notifikasi diterbitkan dengan dukungan data yang valid.

Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan POM, Drs Halim Nababan, MM, menyatakan INRASFF sebagai Entry point perlindungan produk pangan Indonesia, telah menerima, mengidentifikasi, dan merespon dengan cepat notifikasi produk pangan ekspor yang bermasalah (downstream) dan produk pangan impor yang bermasalah (upstream) dengan pihak berwenang di luar negeri. Sebagai contoh, pada Januari 2015 INRASFF menerima notifikasi terkait apel karamel dari Amerika Serikat yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes. Notifikasi ini segera ditindaklanjuti oleh kementrian dan lembaga terkait.  Lesson Learnt yang bisa diambil dari kasus ini adalah perlunya komunikasi dan respon cepat antar kementerian/lembaga terkait, termasuk koordinasi internal di kementerian/lembaga. Selain itu diperlukan komunikasi risiko yang jelas dan terstruktur untuk meredam keresahan masyarakat. Adanya sarana dan prasarana pendukung baik yang berupa database laboratorium pengujian, database point of entry importasi, aplikasi yang mendukung komunikasi cepat juga diperlukan untuk mempercepat respon terhadap notifikasi yang ada.

 

---Dit. Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan--- 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana