PERTEMUAN PEMANTAPAN PENGAWASAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN OBAT-OBAT TERTENTU DI MATARAM

08-04-2016 Hukmas Dilihat 9505 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Berdasarkan informasi dari berbagai media beberapa tahun belakangan ini temuan penyalahgunaan obat cenderung meningkat. Di Indonesia pada awalnya  penyalahgunaan obat didominasi oleh cannabis atau daun ganja, hingga kemudian pada pertengahan 90-an heroin atau putaw mulai meningkat penyalahgunaannya. Belakangan ini kalangan remaja banyak menyalahgunakan obat-obat resep. Data statistik BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan UI menunjukkan, tren penggunaan putaw turun serta berada di peringkat keempat setelah ganja, shabu, dan ekstasi. Selain itu, terjadi pula penurunan jumlah pengguna jarum suntik atau injecting drugs users (IDU’s) yang cukup drastis, tetapi, di satu sisi ternyata ada peningkatan pada penggunaan obat-obat resep atau psycoactive prescription drugs (PPD).

 

Sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya di bidang pengawasan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Obat-Obat Tertentu Badan POM harus senantiasa meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja dan fungsinya dalam melakukan pengawasan. Maka untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan narkotika, psikotropika, prekursor dan obat-obat tertentu, Badan POM menyelenggarakan pertemuan pemantapan pengawasan narkotika, psikotropika dan prekursor melalui forum bertema “Perkuatan Kerjasama Pemangku Kepentingan Dalam Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Secara Proaktif Sesuai Peraturan Terkini” di Mataram, 4  - 5 April 2016.

 

Pertemuan yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Balai Besar/Balai POM dan Dinas Kesehatan di wilayah timur, pelaku usaha, Apoteker pengelola Apotek, organisasi profesi dan organisasi pengusaha farmasi tersebut dibuka oleh Sekretaris daerah Kota Mataram, Ir. H.L. makmur, Said., M.M.

 

Pada pertemuan kali ini juga disampaikan beberapa peraturan terkini terkait narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Obat-Obat tertentu disamping paparan dari aspek legal mengenai pengawasan yang dilakukan Badan POM terkait desentralisasi pembagian tugas dan kewenangan antara pusat dan daerah. Materi disampaikan oleh beberapa narasumber baik dari internal maupun eksternal Badan POM. Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Badan POM, Dra. Frida Tri Hadiati, Apt. menyampaikan overview Pengawasan NAPZA. Konsultan Badan POM, Dr. Erna Kristin menyampaikan Aspek Farmakologi Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Guru Besar Universitas Hasanudin yang 5 (lima) tahun belakangan ini sibuk dengan penelitian mengenai penyalahgunaan obat-obat resep di kalangan remaja menyampaikan paparan mengenai Tren Penggunaan obat-obat Resep di Kalangan Remaja. Budi Djanu Purwanto, SH., MH, selaku staf khusus Kepala Badan POM juga menyampaikan materi tentang Aspek Hukum Pengawasan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.

 

Untuk menyamakan persepsi dalam pemberian tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM, dilakukan diskusi panel dengan 3 narasumber yaitu Drs. Achmad Basofi, MSi. yang memberikan paparan mengenai sistem perizinan di bidang kefarmasian di UPT-P2T Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur; Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram menyampaikan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan NPP dan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan di NTB; dan I Gede Nyoman Suwandi, Apt., MM selaku Kepala Balai Besar POM di Mataram menyampaikan Hasil Pengawasan NPP dan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan di NTB.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut, seluruh peserta menyepakati beberapa kesimpulan yaitu:

  1. Sinergisme antara kementerian dan lembaga serta antara pusat dan daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kinerja  khususnya terkait pengawasan Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dan Obat-Obat Tertentu (OOT).
  2. Dengan terciptanya sinergisme tersebut diharapkan rekomendasi tindak lanjut dari Badan POM (Balai Besar dan Balai POM) untuk tindak lanjut hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota, termasuk rekomendasi Pencabutan Izin dari Dinas Kesehatan Kab/Kota kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
  3. Peraturan perundang-undangan terkait kewenangan antara Kementerian dan Lembaga serta antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga pengawasan NPP dan OOT dapat berjalan dengan efektif, efisien dan konsisten.
  4. Obat-Obat Tertentu (OOT) yang saat ini sering disalahgunakan oleh kalangan remaja mempunyai efek farmakologi yang dapat mempengaruhi Susunan Saraf Pusat (SSP) bahkan pada dosis tertentu dapat menimbulkan adiksi, sehingga dibutuhkan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan OOT dimana pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
  5. Tersedianya payung hukum tentang Pengelolaan Obat-Obat Tertentu (OOT) diharapkan akan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan OOT yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Sesuai pernyataan Presiden RI yang menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang darurat narkoba, maka diharapkan setiap instansi pemerintah dapat memetakan dan menindaklanjuti pernyataan Presiden melalui pengawasan yang ketat serta berkoordinasi dengan instansi terkait,  sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan OOT.

 

Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA)

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana