Perubahan Paradigma Pengawasan BPOM dari Watch Dog Control menjadi Proactive Control

14-01-2016 Hukmas Dilihat 2647 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta (12/01/16) - Selama tahun 2015, Ada lima isu strategis yang menjadi fokus Badan POM. Pertama, pengawasan Obat dan Makanan. Ke-dua, kesiapan menghadapi MEA. Ke-tiga, peningkatan layanan publik. Ke-empat, Jaminan Kesehatan Nasional. Dan Ke-lima, pemberdayaan masyarakat. Ditinjau dari fungsi utama Badan POM dalam mengawasi Obat dan Makanan, secara proaktif Badan POM berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Lintas sektor terkait pada operasi gabungan daerah dan operasi gabungan nasional. Selain itu Badan POM aktif terlibat dalam pelaksanaan operasi bersakala Internasional seperti Operasi Storm VI dan Operasi Pangea VIII.

 

“Kami melakukan perubahan paradigma dalam sistem pengawasan Obat dan Makanan dari Watch Dog Control menjadi Proactive Control. Dalam menjalankan pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan lintas sektor terkait", demikian disampaikan Kepala Badan POM, Roy Sparingga, saat menggelar Konferensi Pers tentang capaian kinerja Badan POM tahun 2015 dan fokus prioritas tahun 2016, di ruang Wartawan Badan POM, Senin, 12 Januari 2016.

 

Dalam paparannya, Roy mengatakan bahwa tahun 2015 Badan POM berhasil menangani 211 perkara tindak pidana pelanggaran di bidang Obat dan Makanan dimana 18 diantaranya telah mendapatkan putusan pengadilan, putusan tertinggi adalah pidana penjara 2,5 tahun bagi pelaku kosmetika tanpa izin edar di Serang, serta penjara empat bulan dan denda Rp 50 juta bagi pelaku yang mengedarkan obat tradisional ilegal di Makassar. Selain memberikan sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku, Badan POM berhasil memusnahkan 17.984 jenis produk ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia dengan nilai keekonomian mencapai lebih Rp 67 miliar.

 

“Melangkah di tahun 2016, perubahan paradigma pengawasan Obat dan Makanan dari ‘watch dog control’ yang reaktif menjadi ‘pro-active control’ dilakukan melalui pengawasan berbasis risiko yang lebih fokus kepada upaya preventif serta melalui komunikasi risiko strategis, meningkatkan pembinaan dan bimbingan dalam rangka mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan dan daya saing produk Obat dan Makanan, meningkatkan kemitraan dengan lintas sektor dan pelaku usaha, serta peningkatan partisipasi publik melalui penyebaran informasi”, tutup Roy. HM-18

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana