Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Pangan
Di Seluruh Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.03.03.51.07.13.0831
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendaftaran pangan olahan, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan akan menerapkan perubahan prosedur administrasi penyerahan dan pengambilan surat permintaan kelengkapan data, surat persetujuan pendaftaran, surat persetujuan perubahan data, surat ralat, surat penolakan dan legalisisr serta peminjaman rancangan label yang akan diperbaiki yang terjadwal, sebagai berikut :
Klik disini untuk selengkapnya
Â
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
Â
Lampiran :
Formulir Pengambilan Dokumen 1
Formulir Pengambilan Dokumen 2
Â
