Perubahan Sistem Antrian Untuk Layanan Konsultasi dan Pendaftaran

18-08-2014 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 3194 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

 

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
di Indonesia

 

 

PENGUMUMAN
No. HM.03.03.51.08.14.1097

 

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pendaftaran pangan olahan, dengan ini kami beritahukan mulai tanggal 14 Agustus 2014, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan menerapkan sistem antrian untuk layanan konsultasi dan pendaftaran sebagai berikut:

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana