Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
di Indonesia
PENGUMUMAN
No. HM.03.03.51.08.14.1097
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pendaftaran pangan olahan, dengan ini kami beritahukan mulai tanggal 14 Agustus 2014, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan menerapkan sistem antrian untuk layanan konsultasi dan pendaftaran sebagai berikut:
Klik disini untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
