SURAT EDARAN SEKRETARIS UTAMA BADAN POM
NO.HK.05.02.2.23.06.13.1481 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENETAPAN DAFTAR HITAM
Sehubungan dengan masih adanya ketidaksesuaian dalam penetapan Daftar Hitam pada proses pengadaan barang/jasa dilingkungan Badan POM dan untuk kelancaran pelaksanaan selanjutnya, bersama ini diingatkan kembali bahwa penetapan sanksi daftar hitam harus mengacu kepada:
Klik disini untuk selengkapnya
Sestama Badan POM
