Pidanakan Penjual Obat-Makanan Kedaluwarsa

28-10-2016 Hukmas Dilihat 2747 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Polri bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi peredaran obat dan makanan. Pelaku yang menjual obat dan makanan kedaluwarsa, akan dipidanakan. Kemarin kedua lembaga tersebut membuat memorandum of understanding (MoU) untuk membentuk satuan tugas (Satgas) bersama dari tingkat Polda hingga Polres. Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, dengan berbagai kasus yang terjadi, memang perlu penguatan dalam pengawasan obat dan makanan. “Sehingga, tidak lagi terjadi kasus pemalsuan yang mempertaruhkan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Dimuat di Fajar Makassar, Kamis (27/10/16) halaman 2

20161028-FM-2710-Pidanakan_Penjual_Obat-Makanan_Kedaluwarsa11.jpg

20161028-FM-2710-Pidanakan_Penjual_Obat-Makanan_Kedaluwarsa2.jpg

20161028-FM-2710-Pidanakan_Penjual_Obat-Makanan_Kedaluwarsa3.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana