PMPRB Badan POM Harus Terkendali Tanpa Kompromi dan Toleransi

29-04-2015 Hukmas Dilihat 1697 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

“PMPRB tahun 2014 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Tahun 2015 merupakan tahun ketiga pelaksanaan penilaian evaluasi reformasi birokrasi di setiap Kementerian/Lembaga,” demikian disampaikan Sekretaris Utama Badan POM, Reri Indriani dalam sambutannya saat membuka acara penandatanganan berita acara konsensus PMPRB Badan POM, Jakarta (28/04/15)

 

Tujuan PMPRB antara lain untuk memudahkan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh K/L. Disamping itu PPMRB diharapkan juga dapat menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.

 

PPMRB ini ditandatangani oleh Kepala Badan POM, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Koordinator Tim pelaksana RB, dan Ketua Tim Asesor PMPRB.

 

Dalam arahannya Kepala Badan POM, Roy Sparringa menyatakan bahwa manajemen perubahan perlu diterapkan dan diimplementasikan di birokrasi pemerintahan. Untuk itu, upaya ini harus dikawal dengan pengendalian tanpa kompromi dan toleransi. Artinya pelaksanaannya harus sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan serta diiringi jaminan dan kendali mutu yang ketat. Diharapkan strategi perubahan ini dapat menjadi pijakan bagi kelancaran program perubahan mencapai target dimana seluruh pegawai Badan POM menerima program reformasi birokrasi yang akan dijalankan secara berkesinambungan dan mempunyai komitmen untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. HM-12

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana