Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus peredaran kosmetika berbahaya di Pasar Asemka, Jakarta Barat. Tidak hanya peredaran, polisi menelusuri pidana pencucian uang dengan pidana pokok pelanggaran perlindungan konsumen. "Kita akan usut sampai ke pabriknya, akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Sita dan rampas aset hasil kejahatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Kepala Badan POM RI Peny Lukito mengklaim pengungkapan yang dilakukan aparat gabungan tersebut merupakan terbesar di Indonesia. "Dari 33 provinsi, untuk sementara ini, Jakarta yang terbesar, Rp 7 miliar dan akan terus bertambah," kata Peny.
Dimuat di Liputan6.com, Rabu (21/9/16)

