Polisi Sita 42 Juta Butir Obat Palsu Senilai Rp 30 M

07-09-2016 Hukmas Dilihat 2863 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Bareskrim Polri menggerebek Kompleks Pergudangan Surya Balaraja di Jalan Raya Serang KM 28 Kecamatan Balaraja, Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2016). Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, obat-obat yang dipalsukan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Namun, sebagian konsumen tidak menyadari karena efek buruknya tidak langsung terasa. Hanya, untuk obat palsu antinyeri merek "tramadol", carnophen dan somadryl dampaknya bisa langsung mengakibatkan halusinasi. Ketiganya mengandung carisprodol.

Dimuat di Pikiran Rakyat, Rabu (7/9/16) halaman 9

20160907-Hukmas_14.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana