Produk Makanan Pendamping ASI Harus Miliki Izin Edar

19-09-2016 Hukmas Dilihat 2222 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito menegaskan, produk makanan pendamping ASI harus melalui izin edar dan registrasi dari BPOM. Setelah itu, BPOM akan mengevaluasi apakah aman dan tidak mengandung bakteri. Hal itu ditegaskan Penny ketika rnelihat lokasi pergudangan yang dijadikan tempat produksi/makanan pendamping air susu ibu Bebi Luck di Taman Tekno Blok L 2 Nomor 35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Minggu. Penny menyebutkan, ada produk yang dihasilkan berisiko tinggi, yaitu produk raakanan pendamping air susu ibu untuk anak berusia 6 bulan sampai 2 tahun.

Dimuat di Suara Karya, Senin (19/9/16) halaman 8

20160919-hm_8.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana