Tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek lima gudang di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Banten. Gudang tersebut digunakan untuk memproduksi obat-obatan ilegal dengan nilai yang ditaksir lebih dari 30 miliar rupiah, pada Jumat (2/9). "Di lima gudang tersebut, tim gabungan menyita barang bukti sebanyak 42.480.000 pil obat yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9). Jutaan pil tersebut merupakan obat ilegal dari berbagai jenis bahan baku.
Dimuat di Warta Kota, Rabu (7/9/16) halaman 2

