Raih Penghargaan APIP Level 3 Penuh, Badan POM Terapkan Fraud Control Plan (FPC) Bersama BPKP

03-05-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 2856 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, dan pencegahan korupsi, Badan POM telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Trusted Advisor yang memberikan nilai tambah strategis melalui rekomendasi pengawasan intern yang efektif dan efisien.

Bertempat di Hotel Lumire, Jakarta, Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyerahkan Piagam Penghargaan Level 3 Penuh atas Kapabilitas APIP Badan POM. Penyerahan piagam yang diterima langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito ini diadakan dalam rangkaian acara Lokakarya Reformasi Birokrasi, Pengendalian Kecurangan dan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Badan POM, Kamis (02/05).

“Pencapaian level 3 ini layak diapresiasi karena secara nasional, kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah belum seluruhnya bisa mencapai level 3, namun hanya berkisar 50% saja. Kami mengapresiasi Badan POM atas tercapainya Kapabilitas APIP Level 3 penuh,” ujar Ardan Adiperdana dalam sambutannya.

Berdasarkan hasil evaluasi BPKP, penilaian kapabilitas APIP Badan POM Tahun 2018 telah berstandar pada “Level 3 Penuh”. Hal ini menandakan praktik profesional audit internal Badan POM telah dilaksanakan secara seragam dan selaras sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dari Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Selanjutnya hasil pengawasan intern direviu oleh Satgas Penjamin Mutu.

Dalam kesempatan tersebut, Penny K. Lukito memaparkan rencana penerapan sistem pengendalian internal melalui penerapan Rencana Pengendalian Kecurangan (Fraud Control Plan – disingkat FCP) di bawah bimbingan dari BPKP.

“Saya menyambut baik Rencana Pengendalian Kecurangan atau FCP yang akan terus dikembangkan dibawah bimbingan dari BPKP, bukan karena ada kebocoran namun karena Badan POM memiliki potensi godaan atau temptation dalam memberikan pelayanan publik yang terkait dengan industri Obat dan Makanan maka diperlukan adanya sistem yang diperkuat secara internal,” ujar Penny K. Lukito.

Penerapan FPC di Badan POM bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan risiko terjadinya korupsi, memberikan keyakinan memadai terhadap pengendalian intern dan mengembangkan budaya organisasi anti korupsi di lingkungan Badan POM.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada 4 unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bentuk apresiasi Badan POM. Unit kerja tersebut adalah Direktorat Registrasi Pangan Olahan; Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan; dan Balai Besar POM di Surabaya. (HM-Devi)

 

Biro Humas dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana