Jakarta - Pemerintah tengah berupaya mendorong pelaku usaha dalam penerapan jaminan produk halal. Dalam Rapat Koordinasi Relaksasi Perizinan Sertifikat Halal yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta Senin (06/07), Badan POM menyatakan kesiapannya dalam mendukung penerapan jaminan produk halal bagi komoditas Obat dan Makanan yang menjadi otoritas pengawasannya. Kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman.
Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito menegaskan komitmennya untuk mendorong kemudahan pelaku usaha dalam menerapkan jaminan produk halal melalui proses registrasi variasi minor dengan timeline maksimal hanya lima hari kerja. Produk Obat dan Makanan yang sudah tersertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa mengajukan permohonan pencantuman logo halal di Badan POM. "Prosedurnya bisa berjalan paralel dengan izin edar produk di Badan POM. Jika sudah tersertifikasi halal nanti laporkan notifikasi logo halal tersebut ke Badan POM," jelas Kepala Badan POM.
Amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal. Pelaksanaan jaminan produk halal dilakukan Kementerian Agama bekerja sama dengan LPH, MUI, dan Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Badan POM.
Lebih rinci Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib diberikan keterangan tidak halal, dan pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk. Produk obat, produk biologi dan alat kesehatan yang bahan baku atau pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan baku atau cara pembuatan yang halal.
Implementasi kewajiban bersertifikat halal dilaksanakan bertahap sesuai Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Produk makanan dan minuman (17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024), obat tradisional dan suplemen kesehatan (17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2026), obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai (17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2029), obat keras dikecualikan psikotropika (17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2034), serta kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2026).
Selama ini Badan POM melakukan pengawasan post-market penerapan ketentuan logo halal. Sejumlah produk di pasaran dilakukan sampling untuk kemudian dilakukan uji laboratorium apakah telah sesuai dengan klaim halal. Badan POM telah memiliki laboratorium biomolekuler yang ditunjang alat PCR untuk uji deteksi DNA porcine di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) dan 20 Balai Besar/Balai POM. Jika terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran dan memberikan rekomendasi pencabutan sertifikat halal. "Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJPH terkait pengawasannya, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha." tutup Kepala Badan POM. (HM-Fathan)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
