RAMADHAN, BPOM Intensifkan Pengawasan Demi Lindungi Masyarakat

10-06-2016 Hukmas Dilihat 1870 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Ramadhan telah tiba, kemeriahannya terasa di berbagai penjuru dunia. Di Indonesia, umat Islam menyambut bulan suci dengan penuh suka cita. Tak hanya itu, Ramadhan juga memberikan berkah tersendiri bagi masyarakat penjual makanan. Menjamurnya penjaja makanan siap saji di bulan puasa tak terlepas dari tingginya permintaan pangan siap saji untuk buka puasa. Belum lagi tingginya permintaan pangan olahan kemasan untuk bingkisan Hari Raya Idul Fitri.

 

Di sisi lain, tingginya permintaan ini biasanya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan kedaluwarsa dan mengandung bahan berbahaya. Untuk menekan angka kejahatan pangan dalam rangka melindungi masyarakat, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang dan saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Pengawasan pangan ini dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui operasi pasar di berbagai supermarket, gudang, pasar tradisional, penjual parsel, dan penjaja makanan musiman.

 

Dalam acara media gathering yang bertajuk “Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri” di BPOM pada 9 Juni 2016, Plt. Kepala BPOM, Bahdar J Hamid mengatakan bahwa BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri karena momen ini kerapkali dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan rutin dilakukan sepanjang tahun, tidak hanya pada hari besar keagamaan.

 

BPOM telah mengintruksikan Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) sebagai unit pelaksana teknis di 33 provinsi untuk melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan secara mandiri maupun terpadu. Periode intensifikasi pengawasan pangan terdiri dari tiga tahap yaitu pre-Ramadhan (22 Mei – 4 Juni 2016), Ramadhan (29 Mei – 2 Juli 2016), dan post-Ramadhan (26 Juni – 9 Juli 2016). Berdasarkan data hasil intensifikasi pengawasan pangan jelang Ramadhan periode 23 Mei – 7 Juni 2016, ditemukan 24.141 kemasan produk kedaluwarsa, 22.408 kemasan produk rusak, dan 15.931 kemasan produk ilegal dengan total nilai keekonomian sebesar Rp2,49 miliar. Hasil temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan di 1.196 sarana distribusi dengan rincian 761 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 435 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).

 

Sebaran temuan produk TMK di gudang distributor mencapai 49.732 kemasan (80%) dengan rincian 23% produk ilegal, 36% produk kedaluwarsa, dan 42% produk rusak. Adapun nilai temuan tersebut ditaksir mencapai Rp1,98 miliar. Dari beberapa temuan produk pangan ilegal, 41% diantaranya dari Singapura, 21% dari Italy, 15% dari Malaysia, dan sisanya dari negara lain. Berdasarkan jenis pangan TMK, tercatat sebanyak 39% daging olahan, 16% pasta, 13% keju olahan, bumbu 10%, dan lainnya.

 

Dalam paparannya, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Suratmono menyampaikan bahwa BPOM telah mengingatkan pelaku usaha untuk menerapkan Good Distribution Practices dan Good Retail Practices secara konsisten dengan melaksanakan self regulatory control. Masyarakat juga diharapkan lebih pro-aktif dalam memilih produk pangan dengan memperhatikan cekKIK (Kemasan, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). “Jika menemukan produk tanpa izin edar, rusak, kedaluwarsa, laporkan ke BPOM melalui Contact Center Halo BPOM di nomor telepon 1500-533,” himbaunya. (HM-Fathan)

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana