JAKARTA - Kota Mojokerto merupakan kota terpadat di Jawa Timur dengan banyak pedagang kaki lima (PKL), namun perlindungan konsumen terutama pada jajanan anak masih belum tertangani dengan baik. Untuk itu diperlukan peraturan daerah (Perda) tentang pengawasan pangan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Suyono saat melakukan konsultasi di Badan POM (22/05).
Bersama anggota Komisi III Provinsi Jawa Timur lainnya, kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait Penyusunan Perda Pengawasan Pangan khususnya Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Direktur Penilaian Keamanan Pangan Badan POM, Mustofa dalam paparannya menjelaskan perlunya peraturan bersama antara Badan POM dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk tim pengawasan terpadu, mengingat pengawasan merupakan domain provinsi. Terkait pengawasan PIRT, daerah dapat mengacu pada peraturan Kepala Badan POM, karena saat ini kewenangannya sudah diberikan kepada Badan POM.
Untuk daerah yang sudah membentuk tim pengawasan terpadu, dapat secara mandiri memberikan sanksi atas pelanggaran penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan. "Jika memungkinkan, Kota Mojokerto dapat menganggarkan pengadaan mobil laboratorium keliling untuk melakukan kegiatan pengawasan tersebut", tambah Direktur Inpeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM, Tetty H. Sihombing.
Badan POM juga terus meningkatkan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) agar masyarakat memperoleh pengetahuan dan informasi yang tepat terkait keamanan pangan. Tentunya seluruh lintas sektor harus bergerak bersama melakukan pengawasan Obat dan Makanan. "Semoga melalui pertemuan ini, DPRD Kota Mojokerto mendapat cukup informasi dan masukan sebagai rekomendasi Penyusunan Perda Pengawasan PIRT Hieginis", tutup Direktur Penilaian Keamanan Pangan. HM-Grace.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
