Semarang – Kosmetik merupakan salah satu produk yang rutin digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Tingginya tingkat permintaan jumlah kosmetik menyebabkan kosmetik menjadi bisnis yang menggiurkan. Salah satu strategi untuk mengenalkan manfaat kosmetik kepada konsumen yaitu dengan mencantumkan klaim pada penandaan dan iklan. Sedangkan di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dengan cepat menjangkau hampir seluruh pelosok dengan klaim pada penandaan maupun iklan dapat dengan mudah memengaruhi masyarakat Indonesia. Selain berkembangnya teknologi yang mendorong terciptanya produk-produk baru, segmen pasar konsumen Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, berdampak pada terciptanya kepedulian masyarakat terhadap kehalalan suatu produk kosmetik. Sebagai jaminan bagi masyarakat bahwa suatu produk yang digunakan tersebut tidak mengandung unsur yang tidak halal, maka pencantuman label halal dapat dilakukan oleh pelaku usaha selama memiliki bukti yang valid yaitu Sertifikat Halal. Hal tersebut harus diantisipasi agar masyarakat tidak terpapar informasi yang tidak benar, tidak tergiur dengan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan, tidak menimbulkan persepsi yang salah dan atau penggunaan yang salah.
Dengan sistem notifikasi yang berlaku saat ini, dimana tidak ada evaluasi penandaan dan iklan kosmetik sebelum beredar, menyebabkan tingginya ketidaksesuaian penandaan dan iklan kosmetik dengan regulasi. Oleh sebab itu, Badan POM sebagai regulator senantiasa berupaya menjamin keamanan, mutu, dan manfaat kosmetik yang beredar, diantaranya melakukan pengawasan berbasis digital dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat melalui pengawasan promosi di dunia maya serta penerapan sistem 2D barcode pada kemasan setiap produk yang beredar di Indonesia.
Mengantisipasi rendahnya kesadaran dan komitmen para pelaku usaha di bidang kosmetika dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan, Badan POM selenggarakan bimbingan teknis atau pendampingan yang komprehensif dengan tajuk Workshop Penerapan 2D Barcode, Logo Halal dan Klaim Kosmetik dalam Pemenuhan Regulasi Penandaan dan Iklan Kosmetik bagi pelaku usaha bidang kosmetik di wilayah Semarang dan sekitarnya untuk meningkatkan kapabilitas pelaku usaha dalam membuat penandaan dan iklan yang berdaya saing serta memenuhi regulasi yang berlaku, maka perlu dilakukan bimbingan teknis atau pendampingan yang komprehensif.
Kegiatan ini diadakan selama 2 (dua) hari, 30 - 31 Mei 2022 di Semarang, hari pertama kegiatan diisi dengan seminar atau pemaparan materi oleh berbagai narasumber serta diikuti dengan desk tindak lanjut hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik di hari kedua. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Drs. Arustiyono, Apt., MPH selaku Direktur Pengawasan Kosmetik yang diikuti dengan paparan materi Trend Hasil Pengawasan Kosmetika di Era New Normal. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi dan kondisi pandemi telah mempengaruhi pola promosi dan konsumsi kosmetik secara signifikan. Perubahan tren masyarakat dalam membeli suatu produk serta pergeseran pola perdagangan akibat adanya inovasi-inovasi baru maupun kondisi pandemi mendorong pelaku usaha untuk berubah mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini merupakan tantangan, sekaligus dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha kosmetik agar tetap eksis di pasar Indonesia dan tetap memenuhi regulasi yang berlaku.
Workshop ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Dr. H. Mastuki, M.Ag selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal yang memaparkan terkait Regulasi Penerapan Logo Halal dalam Produk Kosmetik. Pada kegiatan ini juga terdapat pemaparan materi dari Kepala Balai Besar POM di Semarang dan Koordinator Pengawasan Informasi Produk Kosmetik. Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan dan pengalaman seputar berbisnis kosmetik secara kompetitif di era new normal saat ini yang disampaikan oleh Drs. Rosid Sujono, Apt. sebagai praktisi industri kosmetik.
Pada kegiatan desk tindak lanjut hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik yang diselenggarakan pada hari kedua, pelaku usaha mendapatkan pendampingan terhadap penandaan dan iklan kosmetik yang dimiliki sehingga mampu memenuhi regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya sehingga memiliki daya saing baik di pasar lokal maupun global dengan tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat Indonesia, sekaligus melindungi konsumen dari penandaan dan iklan yang menyesatkan.
