RAPAT PENDAHULUAN FORUM KOMUNIKASI PELAKU USAHA KONTRAK PRODUKSI KOSMETIK SE-INDONESIA

10-02-2023 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 948 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kontrak produksi kosmetik adalah kerja sama untuk memproduksi suatu kosmetik berdasarkan kesepakatan antara pemberi kontrak dan penerima kontrak. Bentuk kerja sama ini sangat penting terutama untuk UMKM atau start up yang tidak memiliki fasilitas pabrik sendiri. Namun, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, kontrak produksi rawan terhadap berbagai macam pelanggaran. Dalam upaya menekan pelanggaran yang terjadi, telah diselenggarakan kegiatan rapat pendahuluan untuk mempersiapkan acara Forum Komunikasi Pelaku Usaha Kontrak Produksi Kosmetik pada hari Jum’at 10 Februari 2023 di Jakarta. Kegiatan rapat dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha kosmetik, asosiasi profesi dan seluruh UPT Badan POM.  

Acara dibuka oleh Plt. Direktur Pengawasan Kosmetik, Irwan, S.Si., Apt., MKM yang memberikan arahan tentang pentingnya dilakukan upaya-upaya edukatif dan preventif oleh pemerintah selaku legislator dalam menangani permasalahan yang sering muncul selama pengawasan pelaku usaha kontrak produksi kosmetik, baik pemberi kontrak maupun penerima kontrak. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi yang dipimpin oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Fasilitas Produksi dan Distribusi Kosmetik.

Semua peserta rapat sangat antusias dan menyambut baik rencana kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Pengawasan Kosmetik. Tercatat ada banyak sekali masukan positif baik dari peserta yang hadir luring maupun daring. Selain itu, dari pertemuan ini diketahui bahwa beberapa hal yang diidentifikasi sebagai penyebab utama terjadinya pelanggaraan tersebut meliputi:

  1. Maraknya model kontrak produksi yang memungkinkan produsen mendaftarkan izin edar atas permintaan distributor.
  2. Kurangnya kewaspadaan pelaku usaha dalam melaksanakan kontrak produksi sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan produksi dan peredaran produk palsu (ilegal).
  3. Pemanfaatan celah regulasi oleh pelaku pelanggaran untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik kontrak yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Direktorat Pengawasan Kosmetik.

https://waskos.pom.go.id/

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana