Refocussing Strategi Baru Pengawasan Kosmetika

21-09-2017 Hukmas Dilihat 2200 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bali - Sebagai salah satu sediaan farmasi yang penggunaannya sehari-hari dan berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, kosmetika harus terlebih dulu memiliki izin edar dari Badan POM. Untuk kosmetika impor harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM.

 

Dengan adanya Paket Kebijakan Ekonomi XV yang mengamanatkan pengurangan larangan dan batasan (lartas) importasi produk, ke depannya kosmetika tidak perlu lagi diawasi pemasukannya melalui SKI.

 

“Badan POM sebagai instansi yang merasakan dampak dari perubahan sistem pengawasan importasi ini, tentunya harus mengantisipasi hal-hal yang terjadi apabila sistem ini telah diterapkan,” tegas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Refocussing Strategi Baru Pengawasan Kosmetika di Peredaran yang dihadiri oleh pejabat Eselon I dan II pusat serta Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, Bali (22/09). Terhadap komoditas yang tidak lagi diberlakukan lartas, pengawasan importasinya akan dilakukan setelah komoditas tersebut telah keluar kawasan kepabeanan (post border). "Akan ada strategi baru untuk menyikapi perubahan pengawasan ini, dan kita juga akan membentuk tim untuk mempercepatnya", ujar Kepala Badan POM RI.

 

“Agar sistem pengawasan importasi mempunyai efektifitas yang sama dengan sistem pengawasan importasi di wilayah kepabeanan, kita akan undang Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk pembahasan lebih lanjut,” tutup Kepala Badan POM RI. HM-Kendra

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana